Ini Kata PAPDESI Riau

Usulan APDESI Presiden 3 Periode, Partisan Ganjar: Para Kades Jangan Gamang Program 1 M Insya Allah Dilanjutkan

Usulan APDESI Presiden 3 Periode,  Partisan Ganjar: Para Kades Jangan Gamang Program 1 M Insya Allah Dilanjutkan

Jakarta - Dengan tegas Joko Widodo (Jokowi) menolak usulan maupun rencana Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terkait usulan masa jabatan Presiden Jokowi 3 periode.

“Semua pihak harus taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur soal masa jabatan presiden. Konstitusi kita sudah jelas. Dan kita harus taat, harus patuh, terhadap konstitusi. Itu saja,” kata Jokowi yang diterima kabarriau/babe, Kamis (31/3/22) siang.

Hal itu dikatakan Jokowi menanggapi usulan sejumlah orang di gedung Istora dalam Acara yang dihadiri oleh ribuan kepala desa seluruh Indonesia. Jokowi pun hadir dalam acara ini bersama sejumlah menterinya. diluar gedung ada spanduk bertuliskan "Kepala Desa se-Indonesia Setia Bersama Ir. Joko Widodo."

Sayang deklarasi tiga periode seyogyanya akan disampaikan terbuka dalam acara hari ini di depan Jokowi. Tapi rencana ini batal karena dilarang sejumlah pihak mulai dari Paspampres sampai menteri.

Menanggapi hal itu Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Provinsi Riau Syofian SH, MH., menyebut terkait suara yang didengungkan APDESI Surtawijaya kurang tepat pasalnya usulan mereka melanggar konstitusi.

“Jelas kata pak Jokowi, bagi pihak yang meminta presiden 3 priode adalah orang yang mencari muka, menampar muka Presiden,” kata Syofian SH, MH dalam sebuah wancara singkat dengan kabarriau/babe, Kamis (31/3/22).

Kata Syofian, “ini gebrakan atau sebuah gerakan yang tidak patut dilaksanakan oleh Asosiasi Kepala Desa, “kenapa saya katakan demikian karena Kepala Desa tidak boleh berpolitik praktis,” katanya.

“Kita Kepala desa tidak boleh masuk dalam ranah politik praktis, DPR saja mengusulkan Presiden 3 Periode itu hanya person-person. Tidak ada keputusan politik tentang itu karena melanggar UUD 45,” katanya melanjutkan.,

Bahkan usulan itu kata Syofyan menurut salah seorang Profesor merupakan “makar” karena bertentangan dengan UUD 45. “kalau mau presiden terus menjabat syaratnya pertama lakukan perubahan atau amandemen UUD 1945".

Menurutnya,  jalan pertama ini merupakan dasar paling kuat untuk memberikan legitimasi pada penundaan Pemilu 2024 dan konsekuensinya perpanjangan sementara masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD dan DPRD.

“Prosedur perubahan atau amendemen konstitusi sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, Pasal 24 sampai Pasal 32 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan Tata Tertib MPR,” ujar Syofyan.

Dalam amandemen UUD 1945, kata dia, bukan hanya mengubah pasal-pasal UUD 1945 yang ada sekarang secara harfiah. Namun, juga harus menambahkan pasal baru dalam UUD 1945 terkait dengan pemilihan umum khususnya Pasal 22E UUD 1945.

“Setidaknya, terdapat 2 ketentuan yang ditambahkan dalam Pasal 22E UUD 1945 tersebut. Pandangan politik PAPDESI Riau. mungkin bisa saja dewan usulkan perpanjang masa jabatan pemilu tersebut dengan alasan APBN terkuras menalangi dana Pandemi Covid-19,” katanya.

Sementara terpisah, pendukung bakal calon Presiden 2024 yang digadang-gadang banyak kalangan yang bakal menjadi orang nomor 1 di Indonesia ini H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P., pada kabarriau/babe berkomentar dan bersedia melanjutkan program Jokowi yang sudah terlaksana selama ini.

Kata penggemar Gubernur Jawa Tengah dua periode itu mengatakan “para Kepala Desa tidak usah khawatir dengan program 1 Milyar dana desa yang sudah dikucurkan selama ini.

“Insyaallah program pak Presiden Jokowi sebagian besar akan dilanjutkan,” katanya, Kamis (31/3/22).**