Di Blacklist Ndak Ya?

Molor Lagi - Derita Warga Kota Pekanbaru Berkepanjangan, Warga Tagih Maaf PT WIKA dan HK

Molor Lagi - Derita Warga Kota Pekanbaru Berkepanjangan, Warga Tagih Maaf PT WIKA dan HK

Pekanbaru - Keterlambatan Pemasangan pipa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kota Pekanbaru menurut Humas Dhano sebelumnya menyebut berdasarkan Kemenkeu No 184/TMK.05/2021 pasal 3, mulai dari akhir tahun 2022 terjadi perpanjangan waktu 90 hari.

Dilaporkan warga di lokasi lampu merah Jalan Dahlia dan Jalan Melur masih terlihat timbunan pekerjaan yang belum selesai.

Proyek IPAL ini terlambat dari kontrak sejak 2 tahun lalu. Proyek senilai Rp. 400 Milyar ini tergendala disebutkan karena banyaknya faktor non teknis seperti pipa PDAM yang sudah tua berdekatan dengan penggalian pipa IPAL dan banyaknya kabel listrik terkubur dalam tanah.

Namun entah apa sebabnya Proyek pembangunan IPAL SC2 di Pekanbaru, Riau, hampir dipastikan tidak selesai. PT Hutama Karya maupun PT Rosa Lisca (KSO) tentunya terancam blacklist atau masuk daftar hitam karena beberapa kali molor sejak desember 2022.

Padahal, kedua kontraktor sudah diberikan waktu perpanjangan sampai 90 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan yang meliputi Jalan Rajawali, Jalan Lily, Jalan Cempaka, Jalan A Yani, Jalan Cik Ditiro, Jalan Teratai, dan Jalan Melur.

Sebelumnya Dhano berharap warga Kota Pekanbaru bersabar jelang akhir Maret 2022 ini, “doakan tidak ada kendala lain. Mungkin yang bisa kami ucapkan adalah permintaan maaf kepada warga Pekanbaru karen kegiatan mereka terganggu," katanya.

Kini permintaan maaf perwakilan perusahaan BUMN itu ditagih warga karena mereka sudah tidak tahan makan abu dan merugi akibat terhalang proyek ratusan miliar ini.

“Selain proyek ini meresahkan seluruh parit (Drainase) dekat lokasi kerja kedua perusahaan ini dipenuhi lumpur bekas galian jadi kalau hujan banjir,” kata warga Pekanbaru.

Sementara itu pendapat mantan Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Daerah Riau M Nasir Day SH MH menegaskan, bila sampai Kamis (31/3/22) besok, pekerjaan utama IPAL SC2 tidak selesai kedua kontraktor bisa masuk daftar hitam.

“Setahu saya, proyek IPAL SC2 itu berakhir 27 Desember 2021, dan sesuai Permen Keuangan diberi waktu 90 hari yang berakhir Kamis besok, tidak juga selesai. Per 1 April 2022 putus kontrak, kedua kontraktor masuk daftar blacklist,” katanya pada media riau siberindoco, Rabu (30/3/22).**