SDA Aliran Sungai Kayan untuk Dikonversi Menjadi Listrik Sangat Bagus, Dr. Kartubi: Itu Mempercepat Kemakmuran Rakyat

SDA Aliran Sungai Kayan untuk Dikonversi Menjadi Listrik Sangat Bagus, Dr. Kartubi: Itu Mempercepat Kemakmuran Rakyat

Pakar Energi Nasional Dr. Kartubi

Jakarta - Pakar Energi yang merupakan Alumnus CSM Amerika, IFP Perancis dan Universitas Indonesia Dr. Kurtubi, dalam pesannya menulis, memanfaatkan dan mengoptimalkan Sumber Daya Alam.(SDA) yang berupa aliran sungai untuk dikonversi menjadi listrik adalah ide yang sangat bagus untuk mempercepat kemakmuran rakyat.

“Tetapi sebaiknya menggunakan mekanisme atau cara yang sejalan dengan acuan kita bernegara, yaitu Konstitusi. Pasal dan ayat UUD 45 yang dimaksud adalah pasal 33 ayat 2 : Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya (seperti yang terkait dengan energi adalah migas dan batubara) dikuasai oleh negara dan dipakai untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,“ kata Dr. Kartubi dalam pesan singkatnya yang diterima redaksi kabarriau/babe Selasa (29/3/22).

Ulas Dr. Kartubi ayat 3 berbunyi ”Cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak (listrik) dikuasai oleh Negara”.

Penguasaan oleh Negara yang bertujuan untuk dapat memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi masyarakat adalah dengan cara, pertama negara sebagai pihak menguasai SDA, yakni Pemerintah dan DPR membentuk Perusahaan Negara melalui undang-undang yang diberi wewenang untuk mengelola SDA aliran sungai Kayan untuk dikonversi menjadi listrik.

“Nah ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai Industri Hilir dan masyarakat, serta pemanfaatan air untuk irigasi pertanian dan wisata,’ katanya.

Kedua katanya, “perusahaan negara tersebut berwenang penuh untuk melakukan Kerjasama dengan Investor Asing dan Swasta nasional dalam bentuk kontrak bagi hasil yang saling menguntungkan.

“Itu mulai dari kegiatan hulu membangun dan mengoperasikan PLTA sampai kegiatan usaha industri di hilir yang memanfaatkan listrik,” katanya.

Kemudian ketiga lanjut Dr. Kartubi, “perusahaan negara bertanggung jawab atas semua perizinan yang dibutuhkan dan memperlancar proses investasi oleh investor”.

“Keempat, Investor bertanggung jawab atas modal dan resiko usaha,” kata pakar Energi ini.

Selanjutnya Kelima, ”tidak ada pajak, royalti dan pungutan-pungutan sebelum berproduksi. dan keenam, terbuka luas untuk Investor dalam negeri, termasuk keluarga pejabat negara”.

“Dengan demikian akan ada kepastian hukum bagi investor untuk berinvestasi dalam usaha pemanfaatan SDA Air Sungai di Indonesia yang dijamin untuk memperoleh kemudahan berinvestasi jangka panjang dan kepastian memperoleh keuntungan karena dalam Kontrak Bagi Hasil,” katanya.

“Investor akan memperoleh kembali semua biaya yang telah dikeluarkan dalam bentuk Cost Recovery,” pungkas Dr Kurtubi.**