Lembaga IPSPK3RI Bantu Warga Laporkan Penambang Nakal Bintan
Kabar Lingkungan - Dikonfirmasi dugaan perusakan lingkungan oleh sejumlah perusahaan tambang di Bintan Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi dan Kriminal Ekonomi (IPSP-K3) RI, Ir Ganda Mora, MSi merasa prihatin.
"Perusahaan yang merusak lingkungan harus ditindak," jelas Ganda, Minggu (17/2/19).
Untuk itu kata Ganda dalam waktu dekat dia berjanji pada masayarakt Bintan akan melaporkan perusahaan yang merusak lingkungan itu pada Polda Kepulauan Riau.
"Dalam waktu dekat saya akan laporkan ke Kejati Kepri, mohon doa dan dukungan dari masyarakat Bintan," katanya.
Disebut Ganda, selain melaporkan dana yang diduga digelapkan perusahaan juga dia akan melaporkan kerusakan lingkungan di Bintan ke Polda Kepri.
"Kita heran dengan Bupati Bintan kenapa bisa ada pencairan dana BPJL sementara reklamasi tidak dilakukan perusahaan, seharusnya tanggung jawab Bupati yang melaporkannya, karena jelas ini pengelapan dana BPJL. Nanti akan kita lihat celah mana yang akan kita kejar," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya ada pencairan dana Jaminan Pengolahan Lahan (DJPL) tahun 2010 s/d 2015 bagi 11 perusahaan yang telah melakukan penarikan dana DJPL nya itu dipertanyakan sejumlah aktivis lingkungan di Bintan.
Dana tersebut dititipkan oleh 12 perusahan di Bank Perkriditan Rakyat (BPR) Bintan senilai Rp.48 milyar untuk melaksanakan reklamasi lahan pasca tambang, namun kabarnya tambang itu belum direklamasi.
Karena belum di reklamasi menjadi aneh ketika sebelumnya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengaku tidak mengetahui sejumlah kawasan di Kabupaten Bintan rusak parah akibat penambangan bauksit tersebut.
Patut diduga bahwa pada berita acara pemeriksaan BPK-RI dilapangan terkait berita hasil peninjauan penataan lingkungan/reklamasi, yang digunakan sebagai dasar penarikan DJPL oleh perusahaan itu tidak sesuai dengan kondisi/persentase yang sebenarnya.**