Bronjong J-City Residence Di Sungai Babura Tanpa Rekomtek BWSS 2 Langgar UU Dan Perda, Aktifis : Kok Semua Tutup Mata??

Bronjong J-City Residence Di Sungai Babura Tanpa Rekomtek BWSS 2 Langgar UU Dan Perda, Aktifis : Kok Semua Tutup Mata??

Photo : Bronjong J-City Residence tanpa izin mempersempit Aliran Sungai Babura di Kota Medan, Sumatera Utara

Medan - Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumatera Utara kembali lagi melakukan peninjauan lokasi Bangunan Bronjong J City Residence tanpa izin di Aliran Sungai Babura Lingkungan 3 gang Permai 2 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Sumatera Utara.

Indra Mingka Ketua LKLH Sumut mengatakan dirinya melakukan peninjauan kembali setelah Aksi Tolak Bronjong J City Residence tanpa izin di halaman Kantor Walikota Medan beberapa waktu lalu.

"Kita kembali melakukan peninjauan lapangan setelah kita melakukan Aksi Penolakan bangunan Bronjong J City Residence beberapa waktu lalu di halaman kantor Walikota Medan" ungkapnya

Lanjut Indra Mingka menjelaskan bahwa saat kunjungan dirinya menemukan pembangunan Bronjong J City Residence tanpa izin di kanan dan kiri Aliran Sungai Babura yang di duga mempersempit Aliran sungai. Minggu (27/3/2022)

"Kita berharap Bangunan Bronjong J City Residence itu di bongkar, kok malah pengembang membangun lagi Bronjong J City Residence di sebelah pemukiman warga sepanjang 50 meter tanpa Rekomendasi Tekhnis dari Balai Wilayah Sungai Sumatera 2" ungkapnya

Indra sangat menyesalkan Kegiatan Pembangunan Bronjong J City Residence tanpa izin oleh Pengembang demi kepentingan bisnis mereka yang menabrak regulasi yang ada yaitu Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Pasal 25 bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan tanpa izin yang mengakibatkan terganggunya kondisi Tata Air Daerah Aliran Sungai dan Perda No 5/1995 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai di Provinsi Sumut.

"Pembangunan Bronjong J City Residence tak berizin jelas telah melanggar UU dan Perda bahkan mempersempit Aliran sungai Babura, dari awal kita minta agar bangunan Bronjong itu di bongkar" ungkapnya

Rahmadsyah Aktifis Lingkungan Hidup yang tergabung juga dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) mengatakan dirinya sangat menyayangkan adanya pembiaran oleh mereka yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap bangunan Bronjong J City Residence tidak bisa berbuat apapun terhadap pengembang padahal Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS2) sudah menyurati Walikota Medan agar menertibkan Bronjong J City Residence.

"Ada apa semua kok tutup mata, padahal bangunan Bronjong J-City Residence melakukan penyempitan aliran sungai, melanggar Perda dan UU sesuai surat BWSS 2 ke Walikota Medan, kalau beginilah sikap Pemerintah maka Bencana Ekologis seperti banjir tak terhindarkan menimpa Kota Medan" pungkas Rahmad kesal.

Terkait keberadaan Bronjong J-City Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera Ii Maman Noprayamin, ST.MT menyurati Walikota Medan Perihal : Mohon Bantuan Penertiban Bangunan dengan nomor surat : SA.04.01- BWS.2/1286 tanggal 8 November 2021.

Adapun isi surat tersebut, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa adanya Konstruksi pelindung sungai pada sempadan/badan sungai Babura (WS.BUP) yang di bangun oleh pengembang PT. Graha Konstruksi sejati (Perumahan J. City) yang beralamat Jalan Karya Wisata Komplek J-City Ruko J-Square Blok D-19-45 Medan yang sebelumnya sudah terbangun 50 meter, pada tanggal 05 November 2021 Petugas Balai Wilayah Sungai Sumatera II menainjau kembali bersama Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan (Kabid Drainase), hasil dari peninjauan bahwa pengembang dalam hal ini PT. Graha Konstruksi Sejati masih melakukan kegiatan pembangunan konstruksi pelindung sungai dan pada sat peninjauan sudah terbangun sepanjang 91 meter.

2. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Pasal 25 bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan tanpa izin yang mengakibatkan terganggunya kondisi Tata Air Daerah Aliran Sungai 

3. Balai Wilayah Sungai Sumatera II belum pernah menertibkan Rekomendasi Tekhnis terkait pengusahaan/Penggunaan Sumber Daya Air berupa Konstruksi Pelindung Sungai di lokasi yang di maksud.

4. Berkaitan hal tersebut kami memohon kepada Bapak Walikota Medan agar dapat di lakukan penertiban bangunan yang berada di Sempadan/Badan Sungai tersebut.**