Carut Marut Pengelolaan Migas, Dr. Kartubi: Hindari Kerugian Negara Presiden Saya Minta Segera Keluarkan Perppu Cabut UU Migas No.22 TH 2001

Carut Marut Pengelolaan Migas, Dr. Kartubi: Hindari Kerugian Negara Presiden Saya Minta Segera Keluarkan Perppu Cabut UU Migas No.22 TH 2001

Jakarta - Pakar Energi Dr. Kurtubi, dalam pesan singkatnya yang diterima redaksi kabarriau/babe mengatakan “negara sudah rugi Ribuan Triliun Rupiah dengan sistem tata kelola migas yang di nilainya salah saat ini”.

Alumnus CSM Amerika, IFP Perancis dan Universitas Indonesia ini mencontohkan Produksi terus turun karena sistem yang ribet dan ruwetnya birokratik, dimana izin usaha diurus sendiri oleh investornya.

“Kemudian investor dikenai pajak sebelum berproduksi. Akibatnya sejak UU Migas lahir, investasi dan kegiatan explorasi turun tentunya akan diikuti produksi turun setiap tahun sejak UU Migas ada,” kata Dr. Kartubi sabtu malam (26/3/22).

Kemudian kata Dr. Kartubi “ESDM/BP Migas tidak bisa berbisnis dan tidak bisa membangun Kilang LNG sendiri, “tetapi harus menunjuk pihak ke 3”.

Padahal ulas Dr. Kartubi, Negara Indonesia punya Pertamina yang berhasil membangun industri LNG di Indonesia. “Lalu cadangan gas besar di Papua, oleh Kementerian ESDM/BP Migas diserahkan ke British Petroleum untuk bangun kilang LNG itu, ini ada apa?,” katanya.

Lantas kata Dr. Kartubi, “oleh BP produksi LNG dari Papua ini dijual ke Fujian dengan formula yang salah tapi disetujui oleh Pemerintah/ESDM. “Akibatnya Negara rugi miliaran dolar karena LNG Tangguh di Papua ini dijual MURAH !,”.

“Bayangkan pada saat harga minyak $100/bbls, LNG Tangguh dijual ke Fujian dengan harga sekitar $3/mmbtu, sedangkan LNG Arun dan Badak yang dibangun oleh Pertamina, dijual ke Jepang dan Korea pada saat yang sama oleh Pertamina dengan harga sekitar $13/ mmbtu!. Duh kacau ni,” katanya.

Padahal yang terbukti berhasil beber Dr. Kartubi, membangun kilang LNG Arun dan Badak dan menjual produksi dengan harga yang benar adalah PERTAMINA, dimana pada waktu membiayai pembangunan ke 2 kilang LNG tersebut Pertamina tanpa pakai dana APBN lho,” katanya

Apalagi Pertamina sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan sangat kredibel di mata Lembaga Keuangan dan Perusahaan Muhas Dunia. Karena BP Migas tidak bisa mengolah sendiri minyak mentah/konsensat bagian negara untuk menjadi BBM karena BP Migas tidak punya kilang seperti”.

“Pertamina akhirnya melalui BP Migas titip (meminta) pihak ke 3 (Kilang TPPI Tuban) untuk mengolahnya. Akibatnya Negara dirugikan. Disini terjadi pelanggaran hukum yang berbuntut ex Ka BP Migas masuk penjara.

Hal yang mirip terjadi kata Pakar Energi ini “minyak mentah bagian negara yang berasal dari investor, tidak bisa dijual atau di Export sendiri oleh SKK Migas, kemudian menunjuk perusahaan pihak ke 3 untuk menjualkannya.

“Disini timbul lagi kerugian negara dan terjadi pelanggaran hukum yang bersangkutan masuk penjara. Mereka ini sebenarnya adalah orang baik-baik yang menjadi korban dari sistem yang salah,’ katanya.

Lanjut Dr. Kartubi, dimanapun di dunia ini Pemerintah tidak bisa menambang dan tidak bisa berbisnis Migas, sehingga harus menunjuk pihak ke 3.

“Terbukti UU Migas yang memindahkan Kuasa Pertambangan dari Pertamina ke Kementerian ESDM totally wrong alias salah total yang sangat merugikan Negara. Kuasa Pertambangan harus dipegang oleh Perusahaan Negara yang dibentuk dengan UU dan 100 persen sahamnya itu harus milik negara,” katanya.

“Tidak boleh dijual/diprivatisasi semata-mata untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya seperti amanat UUD 45 pasal 33,” ulas pakar ini.

Pungkas Dr. Kartubi, “semoga Presiden Jokowi bisa segera mengeluarkan PERPPU Mencabut UU Migas No.22/2001 yang terbukti tidak disukai oleh Investor UU itu terbukti melanggar konstitusi dan terbukti Merugikan Negara”.**