Dr. Kartubi Gerah BBM Langka “Nama Lembaga SKK Migas adalah Nama Baru dari BP Migas yang Melanggar Konstitusi”

Dr. Kartubi Gerah BBM Langka “Nama Lembaga SKK Migas adalah Nama Baru dari BP Migas yang Melanggar Konstitusi”

Jakarta - Pakar Energi Dr. Kurtubi, cukup gerah menaggapi kekurangan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyebabkan ribuan truk yang berhari-hari antri solar di berbagai SPBU di Sumatera, dia mengatakan Lembaga SKK Migas adalah nama baru dari BP Migas yang melanggar Konstitusi.

“Diduga ini yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dalam industri Migas Nasional. Sebaiknya cukup DUA PULUH TAHUN Industri Migas dikelola secara salah,” katanya.

Kata Alumnus CSM Amerika, IFP Perancis dan Universitas Indonesia ini “ribet ruwet birokratik yang tidak disukai investor. Dua dekade industri Migas Nasional dibawah UU Migas No.22/2001 terbukti merugikan negara,” kata anggota DPR-RI 2014-2019 itu.

Beber pakar itu, “produksi anjlok terus setiap tahun. Sekarang kita harus Import minyak mentah, BBM dan LPG dalam jumlah besar ditengah harga minyak dunia yang tinggi diatas $100”.

“Sudahlah akhiri cara kelola Migas yang sakah ini !. Kasihan bangsa ini. Sebaiknya Presiden segera mencabut UU yang terbukti merugikan negara dengan mengeluarkan PERPPU,” jelas Dr. Kartubi.

Tegas Dr. Kartubi, dengan dicabutnya UU terkait ini “lembaga BP Migas/SKK Migas kembali gabung ke Pertamina, agar Investor HULU Migas kembali bergairah dimana yang menghandle semua perizinan yang dibutuhkan oleh Investor hulu adalah Pertamina sebagai pemegang Kuasa Pertambangan sekaligus sebagai penandatangan Kontrak Bagi Hasil”.

“Saatnya CPO maupun batubara menjadi penolong pertumbuhan ekonomi dengan jalan segera tata kelolanya disempurnakan dan disesuaikan dengan pasal 33 UUD 45 yang mewajibkan pengelolaan SDA diluar maupun di Perut Bumi ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkas Dr Kartubi.**