Kasus Proyek Infrastruktur Fiktif PT Waskita, Enam Tahun Penjara untuk Jarot Subana

Kasus Proyek Infrastruktur Fiktif PT Waskita, Enam Tahun Penjara untuk Jarot Subana

Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menerangkan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 26 April 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hasil putusan ini membuat mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Jarot akan menjalani hukuman selama 6 tahun penjara terkait kasus proyek infrastruktur fiktif.

"Eksekusi terpidana Jarot Subana dalam perkara korupsi proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk, eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Klas IA Sukamiskin dan terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata Ali kepada wartawan, Rabu (23/2/22).

Ali menerangkan Jarot juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana selama 2 bulan penjara.

"Penjatuhan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ali.

Tak hanya itu, Ali mengatakan Jarot juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 7,1 miliar yang wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah. Apabila tidak mampu, harta benda Jarot akan dilelang untuk menutupi pembayaran.

"Pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 7,1 Miliar yang wajib dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila tidak mampu, maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Diketahui, lima mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) divonis bersalah karena terbukti memperkaya diri dan membuat negara merugi Rp 202 miliar terkait kasus proyek infrastruktur fiktif. Kelimanya dijatuhkan hukuman penjara yang lamanya bervariasi.

 

Berikut ini vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap kelima terdakwa:

1. Desi Arryani selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;

2. Fathor Rachman selaku mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya (Persero) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;

3. Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;

4. Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;

5. Yuly Ariandi Siregar selaku selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya (Persero) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kelima terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hakim Jatuhkan Hukuman Tambahan - Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Berikut rinciannya:

1. Desi Arryani sejumlah Rp 3.415.000.000, namun karena terdakwa telah mengembalikan seluruhnya sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti;

2. Terdakwa Fathor Rachman sejumlah Rp 3.670.000.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 1 tahun;

3. Terdakwa Jarot Subana sejumlah Rp 7.124.239.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun;

4. Fakih Usman sejumlah Rp 5.970.586.037 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun;

5. Terdakwa Yuly Ariandi Siregar sejumlah Rp 47.166.931.587 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.**