ARIMBI Siapkan Bukti Valid Terkait Illegal Mining Di Rohil, Mattheus: Penyidik Tinggal Giling “Jadi Barang tu”
Pekanbaru - Ada dua perusahaan yang diduga melakukan penambangan tanah urug tanpa izin (ilegal Mining) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, perusahaan itu adalah PT Batatsa Tunas Perkasa (PT BTP) dan PT Bahtera Bumi Melayu (PT BBM).
Hal itu juga diketahui oleh Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Riau dan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), mereka dikabarkan talah melakukan sejumlah penyelidikan.
Menyikapi dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang meresahkan banyak kalangan itu membuat aparat kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau bergerak cepat ke lokasi tambang Rabu (12/1/22) lalu.
Menindaklanjuti kasus yang sempat viral itu tim Polda Riau bersama Inspektur Tambang Riau, turun ke lokasi Ilegal Mining di Rokan Hilir, Saat dilokasi terpantau ketika itu PT BTP dan BBM melakukan aktivitas dan dicegah mereka sepakat untuk menghentikan kegiatan tambang tanah urug di Rohil. Sebab dua perusahaan itu hanya memiliki IUP Eksplorasi.
Kata warga Bagansiapiapi, Sona Sitinjak, “Nah, Polisi sudah memulai langkah awal dalam melakukan proses lidik ilegal mining, lalu kalau ada oknum yang terima suap dari perusahaan ini, mau lari kemana?. Semoga penyelidikan Polisi membuahkan hasil,” kata Sona.
Namun entah kurang bukti atau ada alasan lain sampai berita ini dilansir belum terdengar perkembangan hasil penyelidikan Polisi itu. Publik hingga saat ini masih menanti-nanti gebrakan Kapolda baru yang konon katanya akan konsen memberantas illegal mining itu.
Kombes Pol Ferry Irawan dikonfirmasi media mengatakan jajarannya masih memproses dugaan penambangan ilegal komoditas tanah urug di Kabupaten Rokan Hilir yang diduga kuat dilakukan PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu untuk kebutuhan PT Rifansi Dwi Putra itu.
Sementara Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus. S, di kantor rembuk ARIMBI mengapresiasi kerja Polda Riau. Kata Mattheus walau belum terdengar ada berita hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Riau dia yakin kasus ini akan lanjut ke ‘meja hijau’.
“Untuk mendukung proses hukum ini, kami dari ARIMBI siap memberikan bukti lengkap pada Polda Riau, termasuk bukti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati dan pejabat DLH Rokan Hilir berkaitan dengan pemberian izin operasional tambang di Rohil. Pokoknya Penyidik tinggal panggil aja pihak-pihak yang diduga bersinggungan pelaku illegal mining itu,” katanya, Senin (21/3/21).
Sebelumnya ulas Mattheus, “ARIMBI sudah mengingatkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan Illegal mining di Rohil ini, dimana saat Presiden Jokowi selaku presiden Group of Twenty (G20) per 1 Desember 2021 dan sedang fokus menertibkan ratusan izin usaha pertambangan, kehutanan dan perkebunan.
“Sayang sejumlah oknum pejabat didaerah malah memanfaaatkan situasi ini, diduga untuk ‘menangguk’ keuntungan pribadi dengan mengeluarkan izin walau itu bukan kewenangannya,” katanya.
Lanjut aktivis yang sebelumya telah beberapa kali melaporkan tindak pidana lingkungan itu, “ARIMBI telah menyiapkan bukti-bikti yang valid,” katanya.
“Pokoknya kali ini pak Kapolda tinggal ‘giling’ saja deh. Jadi ketika bukti sudah lengkap tentu tidak ada alasan lagi menunda-nunda untuk menaikkan kasus ini. Sekali lagi pak Kapolda yang terhormat, Masyarakat Riau menunggu gebrakan anda !” pungkas Mattheus.**