3 Laporan Pidana Lingkungan “Seperti” Jalan Ditempat, ARIMBI: Pak Kapolri Kami Rindu Kapolda yang Peduli Lingkungan
Pekanbaru - Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus, S, menyebut, PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) diduga telah membuang limbah sejak 90 tahun lalu di Riau. Dan saat ini perusahaan minyak raksasa dunia itu pergi begitu saja meninggalkan Indonesia begitu saja.
“Sesuai Undang-undang, siapa yang berbuat (membuang limbah B3) seharusnya dia yang memulihkan lingkungan. Tapi, ini Indonesia bung ! Semua bisa dibeli, walaupun dengan mengorbankan masyarakatnya.” demikian kata Mattheus,
“Buktinya, kita sudah melaporkan kasus limbah ini kepada penegak hukum. Tetapi sampai saat ini kita nilai Polda Riau, terlihat masih gamang melanjutkan kasus ini,” Kata Mattheus, Sabtu (19/3/22).
Kenapa dibilang “gamang”, sebab perkembangan penyelidikan dari Ditreskrimsus Polda Riau belum ada, “saya bilang gamang karena baru dua kali menerima SP2HP dari penyidik Polda Riau. Sementara laporan tersebut sudah berumur sembilan bulan jalan di tempat tanpa ada kejelasan perkembangannya. Mau dilanjutkan atau tidak kita belum tahu. Kalau penyidik tidak mampu sampaikan saja pada ARIMBI biar kita tahu,” katanya.
Di Markas Rembuk ARIMBI di bilangan jalan Durian, kota Pekanbaru, Riau, Jumat (18/3/22) Beber Mattheus, “G20 di depan mata, sementara pemerintah Indonesia seolah tidak peduli dengan pencemaran lingkungan yang telah dilakukan PT CPI di Blok Rokan”.
Lanjut Mattheus, kita berasumsi Polda Riau itu memang tidak mampu menegakkan UU lingkungan terhadap dugaan dumping limbah yang sudah terjadi hampir selama 90 tahun sejak PT CPI menguasai minyak Riau.
“Kalau Kapolda yang sekarang tidak mampu, kita berharap agar Kapolri ganti lagilah Kapolda kami. Ini masalah kehidupan anak cucu kami di Riau. Janganlah mendudukkan Kapolda hanya gara-gara satu angkatan, tetapi harus berdasarkan integritas dan kemampuannya menyelesaikan berbagai persoalan hukum di bumi lancang kuning ini,” sindirnya.
Ada 3 laporan ARIMBi di Ditreskrimsus Polda Riau :
- Laporan pencemaran lingkungan oleh PT CPI.
- Pencemaran Lingkungan terhadap pantai Mekong di Kabupaten kepulauan Meranti oleh Bupatinya sendiri.
- Lapran dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubri dan Perangkatnya terkait normalisasi tanpa izin di Sungai Bamngko di Kabupaten Rokan Hilir.
- Akan menyusul 5 laporan tindak pidana lingkungan di Riau?.
Pungkas Mattheus dalam penjelasannya, “Miris kan, tiga laporan dugaan tindak pidana lingkungan yang kita layangkan ke Polda Riau itu kini masih sebatas “cuap-cuap” saja. Padahal sebenarnya ini adalah tanggung jawab penegak hukum yang seharusnya tanpa menunggu dilaporkan oleh masyarakat,” tutupnya.
Dikonfirmasi melalui saluran telepon genggamnya (WhatsApp) Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Kapolda Riau Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H, dan Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan., sampai berita ini di rilis tidak menjawab.**
Video Terkait :