Polresta Pekanbaru Terkesan Ragu Menindak Penambang Tanah Urug Diduga Ilegal Sebelah Kantor Walikota

Polresta Pekanbaru Terkesan Ragu Menindak Penambang Tanah Urug Diduga Ilegal Sebelah Kantor Walikota

Pekanbaru - Hebohnya pemberitaan galian tanah urug ilegal atau ilegal mining di Riau membuat Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan bergerak, sebaliknya penambangan diduga ilegal di wilayah Hukum Polres Kota Pekanbaru sepertinya tak tertangani, tragisnya lokasi tambang berada di zona jalan pejabat Pemko Pekanbaru lalulalang setiap hari.

Padahal seperti diketahui Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK., baru saja dilantik. Beliau langsung bergerak cepat dan langsung menangkap dua dari tiga orang pelaku usaha tambang galian C ilegal di Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Para tersangka yang terjaring dalam operasi penertiban galian C ini, diamankan saat tengah beroperasi melakukan excavating atau penambangan tanah uruk tanpa izin di tiga Tempat Kejadian Perkara yang berbeda di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci. Yakni, TKP pertama di Desa Makmur Pangkalan Kerinci.

“Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan telah mengamankan tiga unit alat berat jenis excavator beserta dua unit mobil dump truck.

Ditemukannya alat berat masih mengorek-ngorek tanah di lingkungan perkantoran kantor Walikota Pekanbaru di daerah Tenayan Raya.

“Penambangan tanah urug ilegal di sebelah kantor Walikota Pekanbaru di daerah Tenayan, bagaimana Polresta Pekanbaru tidak bisa menertibkan nya?,” kata Mattheus, di Kantor Rembuk ARIMBI Kota Pekanbaru, Jumat (18/3/22).

“Kita tidak tahu apakah Polisi Polresta atau pihak Polda Riau enggan menangkap pelaku penambang tanah urug ini karena dekat kantor Walikota,” katanya.

Sementara Humas Polres Kota Pekanbaru, AKP Nursyafniati, dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi tersebut kendati demikian hasil investigasi LPPHI itu akan diteruskan pada Kanit Tambang dan bangunan Polresta.**