Alat Berat dalam Kawasan Hutan, Ationg dan Dani Murdoko Belum Memenuhi Panggilan Polda Riau

Alat Berat dalam Kawasan Hutan, Ationg dan Dani Murdoko Belum Memenuhi Panggilan Polda Riau

Kuansing - Turunnya tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, ke beberapa titik yang telah terjadi perambahan dan telah ditanami kelapa sawit dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di KPH Sorek di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantansingingi, Riau, Rabu (16/3/22) dikabarkan berdasarkan laporan Ketum LSM Perisai Riau Sunardi SH kuasa dari masyarakat Desa Lubuk Kebun beberapa waktu lalu.

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mengadakan penyelidikan sekaligus mengumpulkan data dan sejumlah keterangan Warga Lubuk Kebun bersengketa lahan dalam HPT dengan masyarakat Desa Giri Sako.

Dilaporkan warga yang bertikai lahan yang sudah ditanami sawit lebih dulu oleh warga Desa Lubuk Kebun ini diklaim milik Koperasi Soko Jati yang dibelakangnya bekerjasama dengan pengusaha Linda Candra Tan. Alat berat Linda Candra Tan menggali parit memutus jalan kebun sawit warga Lubuk Kebun beberapa waktu lalu, sehingga kasus ini mencuat dan viral akhir-akhir ini. 

Dilansir dari detakindonesiacom, menyebut kedua warga yang bertikai ini bekerja menanam sawit di dalam kawasan HPT itu berdasarkan terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pejabat desa setempat. Padahal kawasan ini daerah yang dilarang menanam sawit karena merupakan kawasan HPT. 

Masyarakat Desa Lubuk Kebun dan Ketum LSM Perisai Riau menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi penyidik Ditreskrimsus Polda Riau turun ke lapangan. Petugas Ditreskrimsus Polda Riau tiga orang yang melakukan pengumpulan data si lapangan. 

Lokasi yang diselidiki ditemukan alat berat ekskavator Linda Candara Tan yang disembunyikan di belakang baraknya, bibit sawit dalam polibag siap tanam. Penyidik juga ditunjukkan masyarakat Lubuk Kebun kelapa sawit yang baru ditanam pihak Linda Candra Tan di dalam kebun sawit warga Lubuk Kebun dalam HPT milik Negara itu.

Seharusnya kawasan HPT tidak dibenarkan membukanya tanpa izin Menteri LHK RI. Baik dibuka oleh warga Lubuk Kebun maupun oleh warga Giri Sako melalui Koperasi Soko Jati. 

Pihak Linda Candra Tan tidak ditemukan di lapangan oleh penyidik. Hanya saudara laki-laki Linda yakni Pak Candra yang ada di barak dalam HPT itu dijumpai penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. 

 

Penyidik juga menyelidiki barak dan peron milik Ationg dalam kawasan HPT ini. Truk sedang menimbang TBS sawit dicek penyidik dan dikumpulkan datanya. Barak karyawan terdiri dari 36 unit rumah pekerja ditemukan dalam HPT ini. Tidak semua orang bisa tahu lokasi tersembunyi milik Ationg maupun barak Linda Candra Tan tadi. 

Setelah itu juga diselidiki Kantor Koperasi Soko Jati dan penyidik mengumpulkan keterangan dan data saat bertemu Manajer Koperasi Soko Jati, Surya.

Penjelasan Ketum LSM Perisai Riau Sunardi SH, didampingi Sekretarisnya Ir Jajuli, bahwa pihaknya telah melaporkan Linda Candra Tan, Ationg, Dani Murdoko bos PT CRS, Ketua Kelompok Saboleh Dispeli, dan Ketua Koperasi Soko Jati Sarkawi ke Ditreskrimsus Polda Riau beberapa waktu lalu.

Mereka sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu di Ditreskrimsus Polda Riau atas laporan LSM Perisai Riau itu karena dituding telah menanam kelapa sawit dalam kawasan HPT. 

"Cuma, Ationg, dan Dani Murdoko yang belum datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau itu. Sementara alat berat eksavator di belakang barak Linda ditemukan disembunyikan dan ditutupi terpal plastik biru," jelas Sunardi SH. 

Menurut Sunarsi SH, kalaupun mereka terlanjur menanam sawit dalam kawasan hutan sebagaimana UU Cipta Kerja No. 11/2020tapi di Undang-Undang 18/2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Pasal 92 huruf a dan b ditegaskan tidak boleh ada kegiatan seperti memasukkan alat berat, alat berat menggali parit dalam kawasan HPT,  menanam bibit sawit, memanen sawit apalagi tanpa izin.

"Tapi yang terjadi dalam penyelidikan pihak Ditreskrimsus Polda Riau Rabu (16/3/2022) ditemukan alat berat ekskavator yang disembunyikan di belakang barak Linda Candra Tan, ditemukan penanaman baru bibit sawit oleh pihak pekerja Pak Candra. Demikian juga di peron Ationg tiap hari ada kegiatan penimbangan TBS sawit ada sekitar 20 truk per hari. Kami bersama masyarakat berharap sesuai aturan hukum agar kegiatan melanggar hukum ini ditertibkan. Masyarakat Lubuk Kebun sedang mendirikan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang didukung oleh Pemerintah dalam kawasan HPT Logas Tanah Darat itu," jelas Sunardi SH.**