Perkembangan Terbaru Kelanjutan Pembahasan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Perkembangan Terbaru Kelanjutan Pembahasan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Jakarta - Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan menjadi inisiatif DPR RI dan dilakukan pembahasan dalam rapat kerja bersama pemerintah agar dapat disahkan menjadi produk undang-undang.

“Tadi telah diputuskan dalam rapat Bamus bahwa untuk Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibahas di Badan Legislasi (Baleg),” demikian kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan perkembangan terbaru soal kelanjutan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/22).

Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) telah menunjuk Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas. Dia menyebut Baleg DPR dapat segera melakukan pembahasan RUU TPKS secara intensif dan mengadakan rapat kerja bersama pemerintah.

"Dan dapat segera Badan Legislasi melakukan pembahasan, mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah dan secara intensif membahas," katanya.

Sebelumnya, Dasco menyampaikan pihaknya masih belum memutuskan AKD yang akan melanjutkan pembahasan RUU TPKS saat rapat paripurna pembukaan masa sidang IV tahun 2021-2022.

"Sebenarnya kalau agenda tunggal besok itu adalah pembukaan masa sidang, hanya pidato pembukaan. Dan tentunya kalau TPKS kalau menurut saya sudah selesai ya, tinggal nanti kita tunjuk AKD yang membahas di Bamus berikut. Nanti tinggal dilakukan pembahasan oleh AKD yang ditunjuk," kata Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3) lalu.

Dia menyebut kelanjutan pembahasan RUU TPKS tak perlu menjadi polemik. Dia memastikan DPR dan Pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut.**