Respect Penangkapan Pelaku Ilegal Mining di Pelalawan, ARIMBI: Ini Beda Polres Pelalawan dengan Polda Riau

Respect Penangkapan Pelaku Ilegal Mining di Pelalawan, ARIMBI: Ini Beda Polres Pelalawan dengan Polda Riau

Pelalawan - Hebohnya pemberitaan galian tanah urug ilegal atau ilegal mining di Riau membuat Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan bergerak. Bayangkan baru saja dilantik, Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK langsung bergerak cepat l menangkap dua dari tiga orang pelaku usaha tambang galian C ilegal di Kecamatan Pangkakan Kerinci.

Para tersangka yang terjaring dalam operasi penertiban galian C ini, diamankan saat tengah beroperasi melakukan excavating atau penambangan tanah uruk tanpa izin di tiga Tempat Kejadian Perkara yang berbeda di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci. Yakni, TKP pertama di Desa Makmur Pangkalan Kerinci.

“Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan telah mengamankan tiga unit alat berat jenis ekskavator beserta dua unit mobil dump truck, Demikian disampaikan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK MH., Senin (14/3/22) siang saat menggelar ekspose kasus penggalian tanah urug ilegal di  Pelalawan.

Dikatakan Kasat Reskrim, yang dihadiri Kasubbag Humas AKP Edy Harianto, perkara ini telah ditangani Polres Pelalawan sejak 16 Januari lalu yang kemudian diekspos setelah penangkapan dan penahanan hingga penetapan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

"Ada dua dari tiga orang tersangka yang telah kita amankan. Mereka itu telah melakukan eksploitasi penambangan tanah uruk tanpa mengantongi dokumen perizinan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Sedangkan satu tersangka lainnya (Ali), saat ini masih tengah diburu tim Sat Reskrim setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.

Diungkapkannya, adapun identitas ketiga tersangka pemilik alat berat tersebut yakni JS (52) yang merupakan warga Jalan Hangtuah, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kemudian PL (51) yang berdomisili di Jalan Lintas Timur (Jalintim) tepatnya di Simpang Kualo, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

"Sedangkan satu tersangka lainnya yang berstatus DPO, berinisial AS alias Ali dan hingga saat ini masih tengah kita buru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," paparnya.

Para tersangka di jerat dengan pasal 158 junto Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 21 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Atas tanggapan dan sigap ini, Yayasan Anak Rimba Indoensia (ARIMBI) mengapresiasi kesigapan Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq, pasalnya di sejumlah tempat banyak dilaporkan Ilegal Mining namun tak pernah ada penangkapan.

“Contoh kecil kasus pembelian tanah urug diduga ilegal di Bukit Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau, yang sudah dilaporkan adik-adik kita dari Kantor Hukum AZP & Associates,” kata kepala suku Yayasan ARIMBI, Mattheus, di kantor Rembuk ARIMBI di jalan Durian, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (15/3/22).

Tanah timbun yang diperlukan PT Wilmar dikabarkan Zauhari pada ARIMBI “ada sebanyak 150000 M3 dan sebentar lagi akan selesai dikerjakan, sementara Polda Riau belum terdengar melakukan tugasnya”.

Kemudian contoh kecil lagi kata Mattheus, dan dua perusahaan ilegal Mining yang dilakukan PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) dan PT Bahtera Bumi Melayu (BBM), di Kabupaten Rohil, juga belum ada penangkapan oleh pihak Kepolisian.

Apalagi kasus ini membuat geger Riau, yang berujung Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Riau dan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) hanya terdengar bergerak cepat menyikapi dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Rokan Hilir. “kasusnya seperti senyap aja ya,” ulas Mattheus.

Lanjut Mattheus, aksi cekatan Kapolres Pelalawan tersebut sangat kita apresiasi. Sangat jarang terjadi ya. Soalnya 3 Laporan kita dari yayasan ARIMBI juga sudah ‘berkarat’ di Polda Riau, tetapi sampai sekarang belum jelas tindak lanjutnya. “Jadi kita sangat respect jika mendengar kabar ada penegak hukum yang agresif seperti ini,” pungkasnya.

Dikonfirmasi Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H. dan Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, sampai berita ini dilansir belum memberikan tanggapan.

Namun sebelumnya pada media, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan, mengatakan jajarannya masih memproses dugaan penambangan ilegal komoditas tanah urug di Kabupaten Rokan Hilir yang diduga kuat dilakukan PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu untuk kebutuhan PT Rifansi Dwi Putra itu.**