Lima Hari Diburu, Oknum OKP Pemukul Wartawan Madina Akhirnya Ditangkap Ini Motifnya?

Lima Hari Diburu, Oknum OKP Pemukul Wartawan Madina Akhirnya Ditangkap Ini Motifnya?

Medan - Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan menyebut Polisi telah mengungkap motif penganiayaan terhadap wartawan, Jefri Bharata Lubis (JBL) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, dan saat ini Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/3/22) di kafe desa Pidoli Lombang, Kecamatan, Panyabungan, Mandailing Natal. Aksi penganiayaan terhadap korban itu pun terekam CCTV hingga viral di media sosial, Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Madina menindaklanjuti dan mengungkap perkara penganiayaan awak media tersebut.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka robek pada bagian wajah dan memar tubuhnya. Korban kemudian membuat laporan ke Polres Madina untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Madina AKBP M Reza Chairul A.S, sebelumnya mengatakan personel SPKT Polres Madina menerima laporan dengan nomor registrasi LP/B/64/III/2022/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT. Laporan diterima pada tanggal 4 Maret 2022.

"Motifnya adalah karena adanya pemberitaan oleh rekan kita terkait dengan salah satu perkara yang dialami oleh Ketua OKP ersebut. Kemudian para tersangka meminta kepada korban untuk menghapus pemberitaan tersebut. Pada saat dia meminta untuk menghapuskan tersebut mungkin tidak diindahkan atau diinginkan sehingga terjadi pemukulan," kata di Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/3/22).

Dari penyelidikan yang dilakukan, ada empat terduga pelaku penganiayaan. Polisi kemudian mengejar pelaku berdasarkan petunjuk yang didapatkan. "Di sini ada empat tersangka ada AW, SL, EMR dan R," sebut Tatan.

Tatan juga mengungkapkan proses pengejaran para tersangka. Para tersangka dikepung oleh petugas lalu ditangkap di luar wilayah domisilinya. Mereka ditangkap setelah lima hari dilakukan pengejaran.

Untuk perannya, tersangka AW melakukan pemukulan yang pertama kali pada saat duduk berhadapan-hadapan dengan korban. Kemudian diikuti oleh ketiga tersangka lainnya sampai melakukan pengejaran ke dalam kafe tersebut hingga sampai terjadi pengeroyokan.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 1, sub Pasal 351 ayat 1 KUHP.**