Perkosa Cucu Sendiri, Kakek Bejat Dituntut 20 Tahun Penjara

Perkosa Cucu Sendiri, Kakek Bejat Dituntut 20 Tahun Penjara

Kabar Ambon - Jaksa menuntut pelaku pemerkosa cucu sendiri bernama Yusuf (62) selama 20 tahun penjara karena melanggar UU Perlindungan Anak, Jumat (15/1/19).

Kakek bejat yang berprofesi sebagai tukang ojek ini didakwa telah melakukan perbuatan pencabulan serta persetubuhan terhadap korban yang notabene adalah cucunya sendiri pada Oktober 2018 lalu.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Jenny Tulak didampingi Jimmy Wally serta Hery Setyobudi selaku hakim anggota.

JPU Kejari Ambon, Siti Darnyati di Ambon, Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melangar UU Perlindungan Anak dan divonis 20 tahun penjara.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah merusak masa depan korban yang masih di bawah umur dan korban masih merupakan cucu terdakwa sendiri.**