Terkait Uji Materi Jaksa tidak Boleh PK Kasus Pidana Dua Kali

Permohonan Ricki Martin Sidauruk Dicabut Lagi, Ini Alasannya?

Permohonan Ricki Martin Sidauruk Dicabut Lagi, Ini Alasannya?

Jakarta - Uji materi atau judicial review terhadap kewenangan Kejaksaan RI mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kembali dicabut oleh pemohon, Ricki Martin Sidauruk.

Ricki sebelumnya menggugat Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan agar jaksa tidak boleh mengajukan PK kasus pidana untuk kedua kali dan seterusnya.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; Menyatakan Permohonan Nomor 9/PUU-XX/2022 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebagaimana dikutip detikcom dari website MK, Minggu (13/7/22).

"Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 9/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon," imbuhnya.

Sebelum dicabut, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan Ricki. Kemudian pada 23 Februari 2022, MK kembali menggelar sidang dengan agenda menerima perbaikan permohonan Pemohon.

Dalam sidang tersebut, Ricki selaku pemohon tidak memperbaiki permohonannya. Selain itu, dia juga menyatakan menarik kembali permohonan.

Terhadap permohonan penarikan kembali perkara tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menetapkan permohonan pencabutan atau penarikan kembali gugatan Ricki beralasan hukum.

"Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," ujar hakim Anwar.

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan mempersoalkan kewenangan Kejaksaan RI mengajukan PK. Ricki mendalilkan ketentuan yang mengatur kewenangan Kejaksaan mengajukan PK tidak hanya bertentangan dengan hak konstitusionalnya untuk memperoleh penegakan hukum yang berkeadilan.

Menurutnya, ketentuan yang mengatur kewenangan Kejaksaan mengajukan PK juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam kerangka konseptual negara hukum Republik Indonesia. Ricki menilai aturan mengenai kewenangan Kejaksaan untuk mengajukan PK mengesampingkan putusan MK yang bersifat mengikat secara umum.

Untuk itu, dalam petitumnya Ricki memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.**