Pemanfaatan Fasilitas SMS Blast Ketua KPK, IM57 Laporkan Pelanggaran Etik

Pemanfaatan Fasilitas SMS Blast Ketua KPK, IM57 Laporkan Pelanggaran Etik

Jakarta - Beginilah kalau menjadi pejabat publik semua gerak-gerik dipantau banyak pihak, seperti Ketua KPK Firli Bahuri yang memanfaatkan fasilitas SMS Blast yang anggarannya hampir Rp 1 miliar untuk kepentingan pribadi. Hal itu dilaporkan sejumlah mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57 Institute yang menduga itu merupakan pelanggaran etik.

Berdasarkan penjelasan KPK, salah satu pesan yang diangkat dalam SMS blast tersebut berkaitan dengan pelaporan LHKPN. IM57 pun melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK terkait dugaan tersebut.

"Berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK," kata perwakilan dari IM57, Rizka Anungnata, dalam keterangan tertulisnya yang dilihat redaksi pada hari Jumat (11/3/22).

Laporan ini berawal ketika ada beberapa orang yang mendapat SMS blast yang berisi pesan atas nama Ketua KPK. Berikut isi pesannya:

"Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI."

"Isi pesan tersebut kita nilai tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru berisi pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK. Pesan tersebut pun sempat viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial," ujar Rizka.

Hal tersebut menjadi sorotan lantaran pesan singkat itu hanya mengatasnamakan Ketua KPK. Isi pesan pun dinilai tidak mengandung nilai-nilai antikorupsi atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK Selain itu, sumber anggaran yang digunakan untuk SMS blast tersebut dinilai tidak jelas.

“Lihat Situs LPSE Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Bahwa anggaran pengadaan SMS Blast oleh KPK tahun 2022 dengan nominal Rp 999.218.000 dipergunakan untuk kegiatan LHKPN seperti: Permintaan Token, Pemberitahuan LHKPN sudah di-Submit, Pemberitahuan LHKPN telah lengkap, dan lainnya”.

Ketika ramai mengenai pengadaan SMS blast, KPK sempat memberikan klarifikasi. Plt juru bicara KPK pada media membenarkan pengadaan itu, akan tetapi SMS blast itu disebut berkaitan dengan kepentingan kegiatan LHKPN.

Namun pesan yang beredar atas nama Ketua KPK itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan LHKPN. Menurut Rizka, KPK juga tidak mengklarifikasi dengan jelas soal SMS blast atas nama Ketua KPK itu.

"Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut hal yang selanjutnya patut dipertanyakan dari mana anggaran itu berasal?" tanya Rizka.

Atas dasar tersebut, IM57 Institute melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK dengan dugaan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS Blast.

Firli Bahuri diduga melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.**