Kebun Sawit Ilegal Ditertibkan Menjadi Legal “Kabar Duka atau Gembira”

Kebun Sawit Ilegal Ditertibkan Menjadi Legal “Kabar Duka atau Gembira”

Pekanbaru - Ditargetkan setengah luas kebun sawit ilegal yang luasnya mencapai 1,8 juta hektar agar bisa diselesaikan tahun ini, komitmen pemerintahan Jokowi akan menyelesaikan masalah kenun ilegal ini, dan penyelesaiannya akan dimulai dari Provinsi Riau.

Hal itu dikatakan Ketua Panja Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan DPR RI Dedi Mulyadi, pada media mengatakan pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera menyelesaikan masalah ini.

“Dari sekitar 3 juta hektare kebun sawit ilegal di Indonesia, paling banyak di Riau dan perkiraannya tahun ini kami bisa selesaikan 50 persen total luas kebun ilegal di Riau ini sekitar 700.000 sampai 800.000,” katanya.

Katanya penyelesaian itu bisa dilanjut ke provinsi lain, “Pemerintah telah memberikan tiga bentuk solusi terhadap masalah perkebunan sawit ilegal di Provinsi Riau, itu akan segera kita selesaikan,” ulas beliau.

Menurutnya untuk menyelesaikan masalah kebun sawit ilegal ini, harus dilakukan verifikasi dan validasi terkait kepemilikan lahan tersebut. Karena itu pemerintah harus tahu benar dan pemilik kebun ilegal harus muncul sehingga masalah itu bisa diselesaikan.

Selanjutnya dari hasil validasi data pemilik, KLHK dan Dirjen Planologi KLHK akan melakukan pembahasan untuk diteruskan kepada Dirjen Gakkum KLHK, berupa 3 jenis solusi yang akan ditetapkan kepada pemilik kebun ilegal.

Pertama, kebun ilegal akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan dan bukan perkebunan. Kedua, pemilik kebun ilegal dikenakan sanksi denda yang hasil pembayarannya menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tapi besaran dendanya masih belum diputuskan.

Lalu ketiga memastikan perusahaan yang memiliki kebun ilegal untuk memberikan kompensasi kepada warga sekitar lokasi perkebunan ilegal berupa 20 persen luas area usaha untuk dikelola menjadi kebun rakyat.

"Selain itu kami juga mendorong dari hasil validasi kebun ilegal yang dilakukan nantinya, untuk kebun rakyat agar dapat dilakukan sertifikasi lahan sehingga dapat memudahkan proses replanting atau peremajaan kebun di masa mendatang," ujarnya.**