Jadi Koruptor Itu Harus Mencontoh Edhy Prabowo Berkelakuan Baik, Maka Putusan Hukuman Akan Dapat Diskon di MA

Jadi Koruptor Itu Harus Mencontoh Edhy Prabowo Berkelakuan Baik, Maka Putusan Hukuman Akan Dapat Diskon di MA

Jakarta - Koruptor itu cukup berkelakuan baik atau bekerja dengan baik, maka pengurangan hukuman akan dipertimbangkan hakim, seperti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, karena eks Gerindra dianggap baik hukuman pidana penjara dikorting oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi tersebut diputuskan pada tanggal 7 Maret 2022.

Sebelumnya, MA memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara dengan pidana denda sebesar Rp. 400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan," demikian dikatakan majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.

Namun sayang korting hukuman  itu langsung direspons, KPK pun menyinggung soal hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime. "Putusan majelis hakim seyogianya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam pesannya yang dilihat redaksi Kamis (10/3/22).

Ali Fikri menegaskan bahwa korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa, maka cara-cara pemberantasannya pun dengan cara yang luar biasa. Kata Ali bahwa memberantas korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat, terlebih komitmen dari penegak hukum itu sendiri.

Kendati demikian, KPK tetap menghormati putusan kasasi MA terhadap Edhy Prabowo tersebut. "Saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah diterima, akan dipelajari putusan lengkapnya tersebut," tuturnya.**