Sidang Gugatan Limbah B3, Kuasa Hukum PT CPI Keberatan Siaran Pers LPPHI Tapi Hakim Langsung Skak

Sidang Gugatan Limbah B3, Kuasa Hukum PT CPI Keberatan Siaran Pers LPPHI Tapi Hakim Langsung Skak

Pekanbaru - Tugas kami memutuskan perkara ini, siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini perdata. Bukan pidana. Sanksi apa yang mau kami berikan, demikian kata Ketua Majelis Hakim DR Dahlan SH MH., saat  permintaan kuasa hukum CPI pada hakim untuk memberi sanksi kepada LPPHI sebagai Penggugat Selasa (8/3/22) di PN Pekanbaru.

Dahlan mengatakan hal itu setelah Kuasa Hukum PT Chevron Pacific menyatakan keberatan atas langkah LPPHI menayangkan siaran pers yang berisi keterangan yang dihadirkan CPI melalui bukti surat ke persidangan.

"Kami tidak ada memberikan data apapun. Mereka (Penggugat,red) enggak ada minta sama kami, mereka enggak ada mengambil foto dokumen, mereka hanya mencatat ketika kalian (Kuasa Hukum CPI,red) menyerahkan bukti surat. Lagi pula kan apa yang kalian sampaikan itu ada dalam surat pengantar bukti surat yang diserahkan ke Penggugat kan," lanjut Dahlan yang sempat membuat Kuasa Hukum CPI terdiam sesaat. 

Pada sidang sebelumnya, PT CPI sebagai Tergugat I pada perkara tersebut, tidak menghadirkan bukti hasil audit lingkungan dan hanya menghadirkan Bukti Surat berupa dokumen Heads of Agreement (HOA) tahun 2020 yang ditandatangani oleh PT CPI, SKK Migas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan diakui oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi.

Padahal, hasil audit lingkungan spesifik itu menurut perintah Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, wajib diumumkan Menteri Siti Nurbaya. Hal itu menurut LPPHI menjadi aneh dan menimbulkan tanda tanya besar, ada apa tidak dihadirkan sebagai bukti? Untuk apa yang dihadirkan hanya pelaksana audit dan HoA saja? Apakah ada yang disembunyikan dari hasil audit tersebut?

Isi HoA tersebut antara lain menyatakan mengenai pendanaan kegiatan pascaoperasi dimana poinnya antara lain SKK Migas telah menentukan biaya kegiatan penutupan sumur dan fasilitas-fasilitas restorasi dan kegiatan-kegiatan remediasi lingkungan hidup lainnya sehubungan dengan tanggungjawab KKKS adalah sebesar USD 2.214.000.000.

Kemudian, dalam surat itu juga mencantumkan pernyataan bahwa untuk mendapatkan pembebasan, perlindungan dan penanggungan sesuai Pasal 5 HOA, CPI setuju membayarkan USD 265.000.000 melalui escrow account atau rekening bersama.

Sementara itu, sidang tersebut berlangsung sekitar pukul 18.45 WIB. Agenda sidang pemeriksaan tambahan bukti surat dari CPI dan Tergugat SKK Migas. Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II tampak sibuk mondar-mandir memperlihatkan bukti surat ke hadapan Majelis Hakim.

Menanggapi keberatan CPI itu, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH usai sidang terlihat santai. "Biasa itu. Yang jelas sidang ini adalah sidang terbuka untuk umum," jawab Josua pendek.**