Kasus Dugaan Pengembosan Kridit di Bank Mandiri Pekanbaru Masuk Jam Pidsus

Kasus Dugaan Pengembosan Kridit di Bank Mandiri Pekanbaru Masuk Jam Pidsus

Kabar Korupsi - LSM Penjara Indonesia akhirnya resmi melaporkan kasus dugaan sertifikat bodong yang diangunkan pada bank Mandiri ke Kejaksaan Agung. Saat ini bocoran JAM PIDSUS sudah menyurati Kejari Riau dengan no register  R/90/tgl 29 Januari 2019.

"Dalam jangka satu bulan kalau tidak ditindak lanjuti Kejati Riau maka JAM PIDSUS akan ambil alih kasus ini." kata Ketua DPD Riau LSM Penjara Indonesia Dwiki Zulkarnain di gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan RI, Kamis (14/2/19).

Hal ini setelah satu tahun lebih laporan LSM tak ada kejelasan di Kejaksaan Tinggi Riau, namun mangkrak. Sertifikat ini digadaikan pada bank Mandiri oleh pengusaha bernama Endi untuk membangun hotel Mimosa Pekanbaru, sementara tanah lokasi sdang dalam bersengketa.

Kasus ini mencuat berawal dari temuan IMB sementara yang diterbitkan oleh kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Sat Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru M Jamil, tahun 2016-2017 lalu.

Temuan ini menjadi ribut dan setelah itu lalu atas temuan IMB bodong ini maka selanjutnya Satpol PP menyegel bangunan hotel Mimosa tersebut anehnya M Jamil kembali menerbitkan satu lagi IMB 2017-2018.

"Ini baru kejadian satu gedung ada dua IMB," katanya.

Dikatakan Dwiki berdasarkan wancara dengan JAM PIDSUS tidak ada alasan Kejati Riau tidak memproses kasus ini karena kalau betul hotel Mimosa tersebut dibangun dari uang yang berasal dari dugaan pemgembosan bank Mandiri.

"Sebelumnya kita sudah lapor KPK namun karena jumlahnya Rp.60 Milyar KPK minta prosesnya ke Kajagung soalnya itu ranah Kejagung," kata Dwiki.

Selanjutnya kata Dwiki, siapa mempergunakan setifikat bodong atau setifikat dalam sengketa diangunkan pada bank maka bisa dipidana, Hal ini dibenarkan parktisi hukum di Pekanbaru.**Aj