Hajab... Agen Chip Higgs Domino Di Bagansiapiapi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Hajab... Agen Chip Higgs Domino Di Bagansiapiapi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Poto Terdakwa saat masih Di Polres Rokan Hilir

Rohil - Gara -gara jual Chip Higgs Domino kepelanggan, Warga Bagansiapiapi dituntut selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang perkara Informasi dan Transaksi Elektronik di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Pada Rabu, 09 Februari 2022.

Dalam tuntutan jaksa Jupri Wandy Banjarnahor SH dan Yudika Albert Kristian Pangaribuan SH yang terlampir Di SIPP PN Rokan Hilir yang menyatakan Terdakwa berinisial S Alias Alan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permainan judi sebagaimana diatur dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum Melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian , Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa S Alias Alan dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi dengan penahanan, sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa 1 buah Telfone Seluler Android Merk Xiomi Redmi Warna Hitam yang digunakan didalamnya terdapat Akun Id 47800878 Pasword Masha 111213 yang digukanan untuk menerima dan mengirim Chip Higgs Domino yang diperjual belikan, 1 (satu) Buah Tas Merk Gradio Warna Coklat Dirampas Untuk dimusnahkan.

Selanjutnya, sidang putusan terhadap terdakwa S Alias Alan dalam kasus Penjual Chip Higgs Domino akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Selasa ,8 Maret 2022.

Sebelumnya , Kasus penangkapan terhadap terdakwa S Alias Alan oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir berawal pada Jum'at (29/10/2021) sekira pukul 15.30 Wib saat menjual Chips Higgs Domino di warung kopi asim Jalan Perniagaan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.2.347.000 (Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah),1 (satu) unit Handphone merk Redmi berawarna biru, 1 (satu) unit Handphone Merk Xiomi warna Hitam, 1 (satu) buah akun Higgs Domino Dengan Id 47800878 dan 1 (satu) buah tas merk Gradio warna coklat.

Seperti yang disampaikan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi SH, Sabtu (30/10/2021) menjelaskan, penangkapan tersangka S ini berawal aduan masyarakat ke Polda Riau terkait adanya Agen/Bandar yang memfasilitasi Perjudian Online Higgs Domino di salah satu kedai kopi Bagansiapiapi .

Atas pengaduan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH, untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Hasil dari penyelidikan itu, ternyata ada aktivitas jual chip Perjudian Online Higgs Domino dan langsung mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga sebagai agen/bandar.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sudah 2 bulan lebih menjadi agen judi jenis Higgs Domino. setiap Perharinya tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah), Jika dikumpulkan selama 1 bulan maka keuntungan sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari hasil penjualan Judi Jenis Higgs Domino.pungkasnya