“Mafia Lahan atau Mafia Kebun”

Mengaku Dapat Kuasa Lisan, Hinsatopa Simatupang Berani Jual Belikan Lahan Sawit KKPA PTPN V di Kampar

Mengaku Dapat Kuasa Lisan, Hinsatopa Simatupang Berani Jual Belikan Lahan Sawit KKPA PTPN V di Kampar

Pekanbaru - Direktur Utama PT Langgam Harmuni, Hinsatopa Simatupang, yang tertuang dalam Akta Nomor 34 Tanggal 18 April 2007 di hadapan Notaris Hendrik Priyanto di Pekanbaru, diketahui Hinsatopa telah melakukan Pengikatan Jual Beli lahan perkebunan seluas 389 hektare di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan Endrianto Ustha.

Sayang hingga berita ini dilansir Hinsatopa Simatupang dikonfirmasi tidak menjawab, konfirmasi dilakukan redaksi kabarriau/babe melalui pesan WhatsApp maupun dengan telepon langsung padahal dilihat dari yang tertuang dalam dokumen akta perikatan jual beli baru-baru ini. Endrianto Ustha menyatakan bertindak selaku penerima kuasa lisan dari pemilik-pemilik tanah yang nama-namanya tercatat pada Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi objek perjanjian Pengikatan Jual Beli itu.

Menurut dokumen yang diperoleh redaksi kabarriau/babe, Hinsatopa Simatupang sendiri tercatat sebagai Direktur Utama PT Langgam Harmuni pada Akta Nomor 135 Tahun 2007 Tanggal 21 November 2007 yang dibuat Notaris Hendrik Priyanto yang berkedudukan di Pekanbaru.

Lahan seluas 398 hektare itu terbagi dalam bukti kepemilikan berupa 76 SHM dan 115 SKT. Bukti kepemilikan itu disebutkan dalam akta diserahkan saat akta itu ditandatangani. Selain itu ada juga bukti kepemilikan berupa delapan SKT yang akan segera diserahkan oleh Endrianto Ustha kepada Hinsatopa Simatupang.

Endrianto Ustha juga disebutkan dalam akta itu menjual lahan perkebunan tersebut seharga Rp 9 miliar. Hinsatopa menyetujui harga itu. Hinsatopa membayar dengan cara uang muka sebesar Rp 2 miliar yang ditransfer dari rekening BNI Cabang Pasar Pusat Pekanbaru atas nama Wan Muharammis ST pada saat penandatangan akta itu.

Sisanya sebesar Rp 7 miliar akan dibayarkan Hinsatopa dalam waktu 21 hari setelah penandatangan akta dengan ketentuan Endrianto Ustha sudah menyerahkan Kuasa Menjual selengkap-lengkapnya.

Belakangan, Kuasa Hukum Koperasi Sawit Makmur Mandiri (Kopsa M) Samaratul Fuad, pekan lalu menyatakan bahwa sepengetahuan dan keterangan yang diperoleh kliennya, lahan yang hingga saat ini dikuasai oleh PT Langgam Harmuni melalui Hinsatopa Simatupang itu, berada di dalam areal lahan perkebunan Kopsa M. Lahan perkebunan Kopsa M merupakan lahan perkebunan yang bekerjasama dengan PT Perkebunan Nusantara V.

Diketahui juga, nama-nama para pemberi kuasa dan beberapa SHM adalah milik petani Kopsa M yang dijaminkan pada Bank Mandiri Palembang, sebagai tanggungan Kredit Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Kopsa M.

"Lahan Kopsa M ini awalnya merupakan kepemilikan anggota-anggota serta lahan yang diperoleh berdasarkan SUrat Mandat dari Ninik Mamak 4 Suku Desa Pangkalan Baru yang diperoleh Kopsa M tertanggal 25 Juni 2001, dan tidak pernah ada surat pencabutan mandat  hingga saat ini, luas lahan yang dimandatkan adalah 4000 ha. Kopsa M kemudian bekerjasama dengan PTPN V dengan pola KKPA. Lahan Kopsa M ini dijaminkan ke Perbankan untuk mendapatkan modal dengan PTPN V sebagai penjamin," ungkap Samaratul Fuad.

Kemudian pada tanggal 1 November 2003, ditemukan Surat Hibah pribadi atas nama Endrianto seluas 100 ha. Endrianto merupakan adik dari Mardjan Ustha yang pernah menjabat Direktur SDM dan Umum PTPN V. Kemudian atas nama Ir. H. Sudiyono seluas 100 hektar, Tenopryan seluas 100 hektar, Syarifuddin seluas 100 hektar dan Jefriel seluas 100 hektar. Surat-surat hibah itu tidak diketahui asal usulnya.

Lahan total seluas 500 hektare tersebut kemudian diketahui telah dikuasai oleh PT. AJS atau kemudian dikenal dengan PT. Langgam Harmuni. Pengurus Kopsa M kemudian juga mengetahui adanya jual beli lahan seluas 398 hektare antara Hinsatopa Simatupang dengan Endrianto Ustha.

Bahwa ditemukan salah satu objek jual beli SHM Nomor 2029 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kab. Kampar atas nama Zulkarnain (yang merupakan Lahan kebun sawit KOPSA M, dimana dari pengakuan yang bersangkutan tidak pernah menjual Lahan tersebut ), yang dialihkan kepada Ir. Hinsatopa Simatupang, M.M. (Dirut PT Langgam Harmuni) pada tahun 2007 oleh Endrianto Ustha.

Kemudian, pada 16 Desember 2008, Ninik Mamak yang namanya tertulis dalam Surat Hibah 1 November 2003, membuat pernyataan bahwa tidak pernah membuat dan menghibahkan lahan seluas 500 hektar atas nama pribadi dari Karyawan PTPN V.

Lantas, berdasarkan catatan hutang, pengurus Kopsa M diminta oleh PTPN V untuk menandatangani Surat Pengakuan Hutang pada Bank Agro untuk pembangunan kebun KKPA seluas 2050 hektare dengan total pinjaman kredit sebesar Rp. 52,9 miliar lebih.

Namun, menurut Kopsa M, fakta di lapangan, lahan yang dibangun hanya seluas 1.650 ha. Hal itu menurut mereka menyimpulkan bahwa ada lahan seluas 400 hektar yang dibangun oleh PTPN V dengan menggunakan uang kredit KKPA yang kemudian dibebankan kepada petani Kopsa M.

Bahkan, menurut Kopsa M, kebun tersebut hingga kini tidak pernah dikonversi sebagaimana dijanjikan PTPN V dan diatur dalam Peraturan Gubernur No 7 tahun 2001 tentang KKPA, yang  mana setelah 48 bulan kebun jadi dikonversi atau diserahkan kepada Kopsa M. Merujuk dari waktu pembangunan kebun yang dimulai tahun 2003, maka menurut Kopsa M, semestinya tahun 2007 sudah diserahkan kepada Kopsa M.

Sementara itu, berdasarkan surat dari Bank Mandiri Palembang tanggal 15 Mei 2013, perihal Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) atas Nama Koperasi Petani Sawit Makmur Binaan PT Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan Nomor: BBC.PLG2/0442/2013, yang pada pokoknya persetujuan pembiayaan kredit seluas 1547,90 hektare di Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau, dengan jumlah kredit Rp. 83.173.000.000.

Sedangkan berdasarkan jumlah SHM sebanyak 622 dan SKT sebanyak 534 yang menjadi anggota Kopsa M, total luas 2.300 hektare. Mengetahui hal itu, Kopsa M menyadari terdapat lahan seluas 752,1 hektar yang  tidak jelas keberadaannya. Jumlah lahan tersebut menurut Kopsa M yang diduga dipindahtangankan dengan cara jual beli oleh oknum PTPN V.

"Hingga saat ini, anggota Kopsa M dan pengurus tidak dapat lagi menikmati dan menguasai lahan 398 hektare itu. Padahal itu sudah dilakukan pengecekan dan pengukuran bahwa lahan tersebut berada di dalam areal 4.000 hektare yang dikerjasamakan Kopsa M dengan PTPN V," beber Samaratul Fuad. 

"Bahkan dari seluruh lahan kerjasama antara Kopsa M dengan PTPN V itu, sekarang kondisi yang paling bagus itu ya lahan yang sekarang dikuasai Hinsatopa Simatupang melalui PT Langgam Harmuni," lanjut Samaratul Fuad.

Atas kasus ini, pengurus dan petani Kopsa M melalui Kuasa Hukum Disna Riantina telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan petani secara melawan hukum pada Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi No: LP/B/0037/V/2021/ Bareskrim, tanggal 27 Mei 2021.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi di wilayah hukum Polda Riau pada 30 Agustus 2021 sampai 03 September 2021 oleh Tim Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Bareskrim Polri. Kemudian Tim Satgas kembali turun ke Riau pada minggu terakhir November 2021.

Kemudian, pada 24 November 2021, petani dan pengurus Kopsa M kembali melaporkan PT Langgam Harmuni pada Bareskrim Polri terkait Dugaan Tindak Pidana Perkebunanan, yang disangkakan dengan UU 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, yakni terkait status PT Langgam Harmuni yang beroperasi tanpa izin dan legalitas.

Lebih lanjut Kuasa Hukum Kopsa M menyatakan, dalam upaya untuk memperoleh keadilan dalam perjuangan untuk memperoleh hak atas kebun dan lahan 997 petani Kopsa-M, sebelumnya telah menempuh beberapa langkah hukum yang ditempuh.

Namun, menurut Kuasa Hukum Kopsa M, ada dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Polda Riau. Di antaranya oleh Kepolisian Daerah Riau, yang tidak pernah menanggapi Laporan yang disampaikan oleh petani Kopsa-M (STPL) No. STPL /271/V/2016/SPKT/Riau tanggal 2 Mei 2016 terkait penggelapan Tandan Buah Segar atas nama Mustaqin selaku Terlapor.

Selain itu Kopsa M juga mengungkapkan Laporan STPL No. STPL/426/VIII/2016/SPKT/Riau tanggal 10 Agustus 2016, terkait penjualan lahan kebun kelapa Sawit Pola KKPA Kopsa-M lebih Kurang 230 hektar pada tanggal 30 Januari 2015 dengan taksiran kerugian lebih kurang Rp. 23 Milyar, hingga saat ini Laporan Kopsa-M tersebut, tidak jelas posisi dan status perkembangan kasusnya.

Kabarnya PTPN V, melalui Pengacara PT Perkebunan Nusantara V, Dr Sadino, pernah menyebut perusahaan pelat merah itu merupakan bapak angkat dan penjamin kebun Kopsa M yang merupakan kebun dengan pola Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA).

Ia menjelaskan bahwa masyarakat melalui Kopsa-M dan Ninik Mamak atau tetua adat setempat pada tahun 2001 meminta PTPN V untuk dibangunkan perkebunan. Perusahaan setuju dan mulailah dibangun kebun pola KKPA. 

Menurutnya, saat itu total luasan yang disebutkan masyarakat untuk dibangun perkebunan mencapai 4.000 Ha. Terdiri dari Kebun Kopsa-M 2.000 Ha, kebun inti 500 Ha, Kebun Sosial Masyarakat Desa Pangkalan Baru 500 Ha, dan Kebun Sosial 1.000 Ha.

"Tapi ternyata setelah diukur, areanya tidak cukup. Sehingga dari beberapa tahap pembangunan, yang terbangun adalah seluas 1.650 Ha kebun untuk Kopsa-M sendiri. PTPN V tidak dapat kebun inti sama sekali seperti yang direncanakan di awal. Ada surat ninik mamak yang menyatakan areal tidak tersedia untuk kebun inti. Sehingga batal dibangun," ujarnya pada urbannewscom.

Baginya, hal ini jelas membantah tudingan menyesatkan yang menyebutkan PTPN V merampas tanah rakyat dan menjual kebun inti serta melakukan korupsi. 

"Saya pastikan itu tidak benar. Wong sampai saat ini tanah dan asetnya sepenuhnya dikuasai oleh Kopsa-M. Tidak ada sejengkal pun kebun inti PTPN V di sana," tegasnya. 

Pakar hukum nasional ini turut menyoroti tiga perjanjian yang terbit dalam pembangunan Kopsa-M yakni perjanjian nomor 7 tahun 2003, nomor 18 tahun 2003 dan nomor 2 tahun 2006, yang telah menjadi undang-undang yang berlaku bagi kedua belah pihak.(hen)n Kuasai 398 Hektare Kebun Sawit di Lahan Kopsa M.**