Tergugat Tak Kunjung Hadirkan Hasil Audit Lingkungan

Kuasa Hukum PT CPI Terkesan Salahkan Pemerintah, Majelis Hakim Geleng-geleng Kepala

Kuasa Hukum PT CPI Terkesan Salahkan Pemerintah, Majelis Hakim Geleng-geleng Kepala

Pekanbaru - Pada Selasa (1/3/22) kemarin di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dilaksanakan sidang dengan agenda Tambahan Bukti dari Tergugat yaitu PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Sayang PT CPI selaku tergugat tak kunjung menunjukkan hasil audit lingkungan Wilayah Kerja Blok Rokan bahkan dari beberapa kali sidang. PT CPI hanya menghadirkan bukti surat Menteri LHK Nomor S.359/PSLB3/PKTDLB3/PLB.4/9/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Penetapan Hasil Audit Lingkungan Spesifik Wilayah Kerja Rokan - PT CPI tentang Environtmental Remaining Liabilities.

Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit SH usai persidangan menyebut, "bukti surat yang dihadirkan Tergugat itu bukan Hasil Audit Lingkungan. Melainkan surat Menteri LHK perihal pelaksanaan Audit Lingkungan.

“Surat Menteri LHK itupun hanya mengungkapkan telah dilaksanakan Audit Lingkungan Spesifik WK Blok Rokan oleh PT Green Corp Konsultan Indonesia,” kata Tommy.

Ulas Tommy, “kita sayangkan belakangan Surat Menteri LHK itu diketahui memiliki registrasi sebagai lembaga penyedia jasa audit lingkungan berlaku mulai 9 Juli 2020 hingga 8 Juli  2023, dan pelaksanaan audit lingkungan hidup telah mendapatkan arahan dari Menteri LHK tanggal 4 Juni 2020 serta mendapat Penetapan Penyelesaian Audit Lingkungan dari Menteri LHK tanggal 25 September 2020,” ulas Tommy.

Ditambahkan Tommy, "sedangkan hasil audit itu sendiri sampai saat ini tidak ditampilkan ke Persidangan meskipun telah diwajibkan oleh Perundang-undangan untuk mempublikasikannya," tambah Wakil Ketua Tim Hukum LPPHI Supriadi Bone SH CLA”.

Sebelumnya, pada Persidangan Perkara Perdata Nomor 150/PDT.G/LH/2021PN.PBR, yang berlangsung Selasa (22/2/22) lalu, CPI melalui Kuasa Hukumnya kembali menegaskan bahwa CPI tidak pernah menerima arahan maupun instruksi dari institusi pemerintah manapun untuk melakukan audit lingkungan wajib secara berkala.

Sehingga CPI menyatakan tidak melanggar Pasal 49 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pernyataan Kuasa Hukum itu membuat Hakim geleng-geleng kepala dan diwarnai beberapa pertanyaan dari majelis hakim kepada para Tergugat mengenai bukti surat yang dihadirkan di persidangan.

"Kenapa dicicil-cicil ini, sampai kapan ini," kata Ketua Majelis Hakim sambil geleng-geleng kepala sambil bergumam di awalnya dibukanya sidang.

Saat pemeriksaan bukti surat Para Tergugat berlangsung, Ketua Majelis Hakim kembali mengingatkan Kuasa Hukum Parat Tergugat mengenai bukti-bukti surat yang mereka hadirkan.

"Soal bukti surat peraturan-peraturan, kami nggak percaya begitu saja kok, menyangkut aturan tetap kami cek. Kalian hadirkan foto kopi pun kalau benar isinya kami kan tau, tetap kami buka. Kami tak percaya begitu saja. Semua sekarang kan zamannya sudah terbuka sekarang. Nggak ada yang tertutup sekarang. Putusan pengadilan saja mana ada yang tertutup lagi sekarang, semua dibuka," ungkap Ketua Majelis Hakim tatkala melihat Kuasa Hukum Tergugat berdalih beberapa surat asli dari bukti yang mereka hadirkan belum mereka bawa.**