WALHI Sumut Bersama LKLH Sumut Dan Lembaga Masyarakat Sipil CSO, Rencana Gugat Bronjong J-City Residence
Medan - WALHI Sumatera Utara menggelar diskusi dengan mengundang Lembaga Masyarakat Sipil (CSO) yang ada di Sumatera Utara untuk memberikan masukan, tanggapan dan ide gagasan kedepan dalam menyikapi isu Tata Ruang dan Urban perkotaan di Kantor WALHI Sumatera Utara di Gang. Wijaya XV No.10, Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada Selasa, (1/3/2021)
Doni Latuperissa Direktur Eksekutif WALHI Sumut mengatakan bahwa Diskusi ini adalah bentuk komitmen WALHI Sumut dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup serta sumber-sumber penghidupan lainya.
"Sehubungan dengan WALHI Sumatera Utara yang sedang melakukan Advokasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan. Khususnya berkaitan dengan buruknya penataan ruang yang berdampak terhadap bencana ekologis, seperti banjir serta menyikapi isu urban dan perkotaan, atas dasar diatas, WALHI Sumatera Utara mengundang Lembaga Masyarakat Sipil (CSO) yang berkedudukan di Kota Medan bertujuan untuk memberikan masukan, tanggapan dan ide gagasan kedepan dalam menyikapi isu Tata Ruang dan Urban perkotaan" ungkapnya
Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumatera Utara mengatakan bahwa diskusi ini penting apalagi WALHI Sumatera Utara yang menginisiasi untuk bersama mengadvokasi Lingkungan di Kota Medan.
"Gerakan Advokasi Lingkungan harus di lakukan untuk menyelamatkan Kota Medan dari Bencana Ekologis, di mulai dari Diskusi yang di gagas WALHI Sumatera Utara" ungkapnya.
Lanjut Indra Mingka bahwa LKLH Sumut bersama WALHI Sumut, Jaringan Pengacara Lingkungan (JPL) dan Peserta Diskusi lainnya akan berencana melakukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap Bronjong J-City Residence yang telah merusak fungsi dan peruntukan sehingga Badan Sungai Babura mengalami penyempitan, dan pihak Kontraktor tidak memiliki izin lingkungan/persetujuan lingkungan, izin mendirikan bangunan (IMB) dan memberikan Rekomendasi Tekhnis dari Balai Wilayah Sungai Sumatera II.
"Dalam diskusi tadi kita juga sepakat menggugat Bronjong J City Residence" ungkapnya
Diskusi yang berlangsung selama tiga jam ini juga di hadiri oleh Yapesda, KNTI, Praktisi Hukum (JPL), PBHI - SU, LBH Medan, KALIHID, LKLH Sumut, PKPA Indonesia, LAPK, TEPAK.**