Tengah Malam, Walikota Medan Tinjau Korban Banjir Akibat Keberadaan Bronjong J City Residence yang Tak Berizin Dan Persempit Aliran Sungai
Medan - Akun FB Mas Mel memposting Banjir yang di alaminya di hari Minggu malam Senin, 27 Februari 2022 Pukul 21 Wib, karena hujan yang sangat deras dari jam 15 Wib hingga malam akibatnya Banjir di beberapa wilayah kota Medan termasuk Rumah saya yang di Lingkungan 3 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, tepatnya bantaran sungai Babura Belakang Johor Citi Medan.
Mujiati, warga lingkungan 3 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor mengatakan bahwa kampungnya yang tepat berhadapan dengan Bronjong J City Residence mengalami banjir, bahkan lebih tinggi dari sebelumnya
"Kampung kami dan lingkungan sebelah mengalami banjir lebih parah dari biasanya, sayalah orang yang mengadu ke Pak Wali langsung seminggu yang lalu saat Pak Wali sidak ke Bronjong J City Residence" ungkapnya.
Lanjut Mujiati juga mengatakan saat Tengah Malam sekitar Jam Satu Malam Walikota Medan dan jajaran meninjau langsung korban banjir di Lingkungan 3 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.
"Kami buat Posko di Masjid Muttaqien, tengah malam Pak Wali, Kadis, Camat dan Tim meninjau, menyapa kami, memberikan bantuan dan kamipun ada buat dapur umum bang" jelasnya.
Mas Mel juga mengatakan bahwa sampai saat ini, pukul 9 pagi air belum juga surut.
"Belum surut juga airnya bang" ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera Ii Maman Noprayamin, ST.MT menyurati Walikota Medan Perihal : Mohon Bantuan Penertiban Bangunan dengan nomor surat : SA.04.01- BWS.2/1286 tanggal 8 November 2021.
Adapun isi surat tersebut, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa adanya Konstruksi pelindung sungai pada sempadan/badan sungai Babura (WS.BUP) yang di bangun oleh pengembang PT. Graha Konstruksi sejati (Perumahan J. City) yang beralamat Jalan Karya Wisata Komplek J-City Ruko J-Square Blok D-19-45 Medan yang sebelumnya sudah terbangun 50 meter, pada tanggal 05 November 2021 Petugas Balai Wilayah Sungai Sumatera II menainjau kembali bersama Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan (Kabid Drainase), hasil dari peninjauan bahwa pengembang dalam hal ini PT. Graha Konstruksi Sejati masih melakukan kegiatan pembangunan konstruksi pelindung sungai dan pada sat peninjauan sudah terbangun sepanjang 91 meter.
2. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Pasal 25 bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan tanpa izin yang mengakibatkan terganggunya kondisi Tata Air Daerah Aliran Sungai
3. Balai Wilayah Sungai Sumatera II belum pernah menertibkan Rekomendasi Tekhnis terkait pengusahaan/Penggunaan Sumber Daya Air berupa Konstruksi Pelindung Sungai di lokasi yang di maksud.
4. Berkaitan hal tersebut kami memohon kepada Bapak agar dapat di lakukan penertiban bangunan yang berada di Sempadan/Badan Sungai tersebut.**