Dalih Wajah Mengecewakan, Wanita Penjaja Sex Aplikasi Me Chat di Pekanbaru Diperas dan Dianiaya

Dalih Wajah Mengecewakan, Wanita Penjaja Sex Aplikasi Me Chat di Pekanbaru Diperas dan Dianiaya

Pekanbaru - Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Tampan berhasil mengungkap kasus kekerasan pada wanita penjaja sex dari aplikasi Me Chat di Kota Pekanbaru, Riau.

Wanita sebagai korban inisial RR (19), dia  harus menerima perlakuan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan oleh 4 orang tersangka dalam wisma Kamar 201 Wisma SMR Jl. HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Riau Jum’at,(25/02/22).

Dalam keterangannya Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tampan Kompol. I Komang Aswatama, S.H., S.I.K., membenarkan kejadian ini usai dapat laporan korban 4 pelaku Tindak Pidana Pemerasan itu ditangkap.

“Awalnya korban memesan cewek Bokingan Online (BO) di Aplikasi Me Chat, setelah Korban RR (19) dan tersangka RPZ (18) Deal dengan harga Rp. 200 ribu. Korban langsung menuju kamar tersangka namun setelah sampai disana Korban membatalkan pesanan karena kecewa wajah korban tidak sesuai dengan aplikasi,”Ujar Kompol. I Komang Aswatama.

“Merasa kesal di Cancel pelaku RPZ (18) mencekik leher korban RR (19) dan meminta uang sebesar Rp. 500 Ribu sembari mengancam akan membunuh korban apabila permintaan tersebut tidak diberikan,” ulasnya.

Korban berhasil keluar dari Kamar Hotel dengan membayar uang 200.000 dan Handphone miliknya disita pelaku sebagai jaminan agar korban datang kembali membawa sisa uang yang diminta.

“Menurut kesaksian Korban, iya memberikan uang Rp. 200 Ribu, pengakuan korban di dompetnya ada segitu dan Handphone miliknya sebagai jaminan untuk agar korban melunasi sisa Rp. 300 Ribu yang diminta oleh pelaku,” Ungkap Kapolsek.

“Saat Korban keluar dari Kamar Hotel ingin mengambil uang sisa di ATM, Korban melihat 3 tersangka lainnya inisial JM (19), RMF (17) dan AI (33) berada di depan kamar Hotel sembari tersangka JM (19) memainkan sebilah pisau lipat seolah memperlihatkan sedang menggertak korban,” Sambungnya.

Atas kejadian yang dialaminya, Korban langsung berfikir untuk tidak kembali kesana karena takut akan banyak permintaan lainnya lalu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan.

“Mendapat laporan dari Korban, Tim Opsnal langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan sekira pukul 10:00 WIB berhasil mengamankan 4 tersangka yang sedang berada di Kamar Hotel 201 Wisma SMR dan setelah dilakukan pengecekan Urine 4 tersangka Positif menggunakan Narkotika mengandung metamfetamin,” Ungkapnya.

“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit HP Merk XIAOMI REDMI 5 Plus warna Hitam, 1 Unit HP Merk IPHON 6 S warna Putih, 1 Unit HP Merk XIAOMI REDMI 4A warna Silver, 1 Unit HP Merk VIVO 1816 warna Biru, 1 Bilah Pisau Lipat, Uang Tunai Rp. 200 ribu, 3 buah Bong, pipet kaca, pipet plastic serta Alat Hisap narkotika jenis Shabu dan Plastik klip warna bening sisa pembungkus narkotika jenis shabu-shabu,” pungkas Kapolsek Kompol I Komang.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 1.65 Juta. Atas perbuatannya kini ke 4 tersangka akan dijerat Hukuman dengan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 127 UU RI No 35 Th 2009.**