Bidang HIKMAH PK IMM FISIP UMSU Mengecam Yaqut Cholil Qoumas

Bidang HIKMAH PK IMM FISIP UMSU Mengecam Yaqut Cholil Qoumas

Photo : Dewata Sakti Sekretaris Bidang Hikmah PK IMM FISIP UMSU

Medan - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing kini banyak dikecam publik. Bahkan kini Yaqut akan dipolisikan karena pernyataannya yang diduga sebagai bentuk penistaan agama.
Pernyataan ini bermula saat Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Yaqut pun mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga.

Hal itu dia sampaikan di sela-sela kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau Rabu (23/2) merespons pertanyaan pewarta soal surat edaran Menag yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala.

Pada kesempatan itu pula Yaqut menyatakan tidak melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara atau toa. Namun, harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan umat beragama nonmuslim.

Yaqut menyatakan aturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Sebab menurutnya, Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap daerah sekitar 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

Dewata Sakti Sekretaris Bidang Hikmah PK IMM FISIP UMSU mengatakan akhir-akhir ini Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama selalu saja mengeluarkan komentar-komentar dengan konotasi negatif , terkait volume rasanya selama ini tidak ada yang merasa terganggu dengan hal itu tetapi Menteri Agama sekarang ini rasanya begitu usil dengan dunia keislaman , apalagi saudara Menteri Agama membandingkan suara azan dengan Gonggongan anjing, pernyataan seperti ini tidak pantas dan terkesan menghinakan.

"Kami mengecam pernyataan Menteri Agama dan Meminta Saudara Yaqut Cholil Qoumas untuk meminta maaf serta lebih bijak dalam menyampaikan pandangan" Ujar Dewata Sakti.**