Di depan Polisi, Aktivis LKLH di Intimidasi Preman, Law Firm Rekan Joeang : Ini Pelanggaran HAM, Polisi Harus Bertindak Tegas

Di depan Polisi, Aktivis LKLH di Intimidasi Preman, Law Firm Rekan Joeang : Ini Pelanggaran HAM, Polisi Harus Bertindak Tegas

Photo : Gusti Managing Partner Law Firm Rekan Joeang

Medan - Intimidasi dan pengancaman sekelompok Preman terhadap Orator dan Peserta Aksi LKLH Tolak Beronjong J-City Residence tak berizin di depan Kantor Walikota Medan dan di hadapan Polisi membuat Advokat Gusti Managing Partner Law Firm Rekan Joeang angkat bicara.

Gusti mengatakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Setiap WNI mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Bahkan dalam salah beberapa pasal dan ayat di UUD 1945 mengatur hak WNI yang berbunyi Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

"Pelanggaran HAM terhadap aktivis banyak terjadi dan dilakukan oleh para preman, contoh nya kasus aktivis yang terjadi di kota Medan, didepan polisi diancam dan di Intimidasi, dalam hal ini polisi harus bertindak tegas" ungkapnya

Terkait keberadaan Bronjong J-City Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera Ii Maman Noprayamin, ST.MT menyurati Walikota Medan Perihal : Mohon Bantuan Penertiban Bangunan dengan nomor surat : SA.04.01- BWS.2/1286 tanggal 8 November 2021.

Adapun isi surat tersebut, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa adanya Konstruksi pelindung sungai pada sempadan/badan sungai Babura (WS.BUP) yang di bangun oleh pengembang PT. Graha Konstruksi sejati (Perumahan J. City) yang beralamat Jalan Karya Wisata Komplek J-City Ruko J-Square Blok D-19-45 Medan yang sebelumnya sudah terbangun 50 meter, pada tanggal 05 November 2021 Petugas Balai Wilayah Sungai Sumatera II menainjau kembali bersama Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan (Kabid Drainase), hasil dari peninjauan bahwa pengembang dalam hal ini PT. Graha Konstruksi Sejati masih melakukan kegiatan pembangunan konstruksi pelindung sungai dan pada sat peninjauan sudah terbangun sepanjang 91 meter.

2. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Pasal 25 bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan tanpa izin yang mengakibatkan terganggunya kondisi Tata Air Daerah Aliran Sungai 

3. Balai Wilayah Sungai Sumatera II belum pernah menertibkan Rekomendasi Tekhnis terkait pengusahaan/Penggunaan Sumber Daya Air berupa Konstruksi Pelindung Sungai di lokasi yang di maksud.

4. Berkaitan hal tersebut kami memohon kepada Bapak Walikota Medan agar dapat di lakukan penertiban bangunan yang berada di Sempadan/Badan Sungai tersebut.**