LKLH Tapteng dan Aceh Singkil Mengutuk Keras Pengancaman Terhadap Aktifis LKLH Sumut oleh Preman Di Depan Kantor Walikota Medan

LKLH Tapteng dan Aceh Singkil Mengutuk Keras Pengancaman Terhadap Aktifis LKLH Sumut oleh Preman Di Depan Kantor Walikota Medan

Photo : Pardingotan Purba Sekretaris LKLH Tapanuli Tengah dan Irwansyah Sambo, SH Ketua DPD LKLH Aceh Singkil

Medan - Aksi Tolak Beronjong J-City Residence tak berizin oleh Aktifis Lingkungan Hidup yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumatera Utara di kacaukan sekelompok Preman di depan Kantor Walikota Medan dengan cara mengintimidasi Orator dan Peserta Aksi membuat LKLH Se Indonesia gerah dan mengutuk keras karena dinilai telah mengancam demokrasi dan bentuk pelanggaran HAM atas kebebasan berekspresi.

Pardingotan Purba Sekretaris Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup ( LKLH) Tapanuli Tengah dan 
Irwansyah Sambo, SH 
Ketua DPD LKLH Aceh Singkil mengatakan meminta Aparat Penegak Hukum agar mengusut dan menangkap Preman yang mengancam Aktifis Lingkungan saat demo di depan Kantor Walikota Medan. Selasa (22/2/2022)

"Ini menciderai nilai Demokrasi, tangkap pelaku pengancaman Aktifis Lingkungan Hidup saat aksi di depan kantor Walikota Medan" ungkapnya

Lanjut Irwansyah Sambo, SH menjelaskan Peristiwa Pembubaran dan pengancaman yang dialami oleh Orator dan Peserta Aksi LKLH Sumut di depan kantor Walikota Medan oleh sekelompok Preman adalah sebuah upaya terencana, sistematis yang merupakan bentuk kejahatan dan harus diproses secara pidana.  Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2)  UU No. 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum yang menyatakan bahwa; Ayat (1) “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun;” Ayat (2) “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.”

"Tidak ada alasan yang membenarkan kekerasan bahkan penghalang-halangan  terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai, sehingga tindakan pembubaran tersebut merupakan kejahatan dan harus diproses secara pidana, setiap individu maupun sebagai anggota organisasi kemasyarakat juga punya tanggung jawab dalam menghormati hukum dan HAM. Sehingga tidak boleh melakukan tindakan melanggar dan tak menghormati hukum dan HAM" ungkapnya

Sebelumnya Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara dan Aktifis Johan Merdeka akhirnya melaporkan pengancam Oratornya ke Polrestabes Medan dengan Nomor : LP/B/613/II/2022/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, Senin (21/2/2022)

Indra mengatakan dirinya tidak terima Aksinya di kacaukan sekelompok Preman saat LKLH Sumut melakukan Aksi Demo di halaman kantor Walikota Medan menolak Keberadaan Bronjong J City tanpa izin di sempadan Sungai Babura Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

"Sudah kita laporkan pengancam Orator kita Ke Polrestabes Medan, kita gak terima Aksi Unjuk rasa kita di kacaukan oleh sekelompok Preman bang" ungkapnya.

Terkait keberadaan Bronjong J-City Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera Ii Maman Noprayamin, ST.MT menyurati Walikota Medan Perihal : Mohon Bantuan Penertiban Bangunan dengan nomor surat : SA.04.01- BWS.2/1286 tanggal 8 November 2021.

Adapun isi surat tersebut, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa adanya Konstruksi pelindung sungai pada sempadan/badan sungai Babura (WS.BUP) yang di bangun oleh pengembang PT. Graha Konstruksi sejati (Perumahan J. City) yang beralamat Jalan Karya Wisata Komplek J-City Ruko J-Square Blok D-19-45 Medan yang sebelumnya sudah terbangun 50 meter, pada tanggal 05 November 2021 Petugas Balai Wilayah Sungai Sumatera II menainjau kembali bersama Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan (Kabid Drainase), hasil dari peninjauan bahwa pengembang dalam hal ini PT. Graha Konstruksi Sejati masih melakukan kegiatan pembangunan konstruksi pelindung sungai dan pada sat peninjauan sudah terbangun sepanjang 91 meter.

2. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Pasal 25 bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan tanpa izin yang mengakibatkan terganggunya kondisi Tata Air Daerah Aliran Sungai 

3. Balai Wilayah Sungai Sumatera II belum pernah menertibkan Rekomendasi Tekhnis terkait pengusahaan/Penggunaan Sumber Daya Air berupa Konstruksi Pelindung Sungai di lokasi yang di maksud.

4. Berkaitan hal tersebut kami memohon kepada Bapak Walikota Medan agar dapat di lakukan penertiban bangunan yang berada di Sempadan/Badan Sungai tersebut.**