LSM Lapor ke Kejati

Kabag Kesra Inhil: Temuan BPK Terkait Dana Hibah Sudah Diproses Kejari Tembilahan

Kabag Kesra Inhil: Temuan BPK Terkait Dana Hibah Sudah Diproses Kejari Tembilahan

Kabar Daerah - Hari ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi Kriminal Ekonomi (IPSPK3RI) telah menyiapkan satu berkas laporan ke Kajaksaan Tinggi Riau, terkait temuan BPK di Pemkab Inhil kelebihan bayar pada rumah ibadah.

Laporan ini terkait Berita Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Pemkab Inhil, Riau tidak diyakini kewajaran penyalurannya.

Terkait laporan itu Kabag Kesra, Arifin sebelumnya telah menaggapi berita tetang pengakuannya di LHP BPK RI tersebut, namun apa katanya terkait laporan LSM ini?.

"Sebelumnya saya sudah klarifikasi masalah berita fitnah tersebut, sekarang semua dokumen sudah di inspektorat dan sudah diproses Kejari Tembilahan, apa tidak percaya dengan beliau?," katanya seperti ditulis pesan WhatsApp nya, Senin (11/2/19).

Atas jawaban Arifin ini kami mencoba klarifikasi pada Kepala Seksi(Kasi) Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Negari(Kejari) Tembilahan, Ahmad Dice Novendra, SH, namun sayang beliau sampai berita ini dilansir tidak menjawab.

Juga sebelumnya beberpa pejabat teras di Inhil pernah dikonfirmasi mereka sama-sama membisu, alias bungkam.

Sebelumnya heboh terungkap pengakuan kabag Kesra Pemkab Inhil, M.Arifin dari hasil wawancaranya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat pemeriksaannya yang di tuangkan di dalam LHP BPK tahun 2017 lalu dalam pertanggung jawaban dana Pemerintahan Inhil. Pemeriksaan tersebut tentang hibah keagamaan dalam penyampaiannya selaku PPK ditemukan penyalurannya tidak wajar.

Kabid Kesra selaku PPK diketahui dari laporannya itu tidak seluruh proposal memiliki rincian kebutuhan hibah secara spesifik, hal tersebut terjadi karena adanya pokok-pokok pikiran yang telah disahkan menjadi APBD sehingga proposal-proposal tersebut dibuat menyusul mengikuti jumlah nilai yang telah ditetapkan tanpa merinci jumlah kebutuhan yang ada dalam rencana anggaran dan biayanya itu.**