Perbup Diabaikan, Dewan Ini Duduk Dijalan Menghentikan Kegiatan Truk Tambang

Perbup Diabaikan, Dewan Ini Duduk Dijalan Menghentikan Kegiatan Truk Tambang

Bogor - Untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 mengenai jam operasional truk tambang, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, A Tohawi, nekat duduk di tengah jalan.

Aksi tersebut dilakukan tepatnya di depan Pesantren Al-Mukhlishin, Ciseeng sekitar pukul 09.30 WIB. Dia meminta pengusaha dan pengemudi truk tambang agar menaati Perbup yang mengatur jam operasional tambang mulai pukul 20.00-05.00 WIB tersebut.

Kenekatan anggota DPRD ini terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, video ini ditanggapi beragam warganet.

Ulah A Tohawi membuat pengendara heran apalagi kemacetan yang terjadi di Ciseeng, Kabupaten Bogor mengular. Melihat rombongan truk sedang melaju di luar jam operasional diapun nekad duduk dengan mengenakan baju batik dan kopiah hitam.

Saat ditanya A Tantowi menjawab, "saya mewakili masyarakat. Satpol PP di Kecamatan Ciseeng hampir setiap hari kan itu melakukan razia. Sosialisasi tentang Perbup 120 tahun 2021 namun tak diindahkan," kata A Tohawi, Senin (21/2/22).

Jelas A Tantowi, "saya tadi menempuh jarak kurang lebih 3 Km kok ditempuh dengan 30 menit. Saya bilang kok ini jalan macet banget ada apa. Pas sopir saya mendahului, ternyata di depan ada tronton konvoi empat unit. Dari yang arah berlawanan, tronton kosong banyak banget lebih dari sebelas lah tronton dari arah berlawanan".

"Jadi nampaknya pemerintah sudah berupaya, tapi pihak pengusaha dan para pengemudi tidak mengindahkan peraturan pemerintah. Maka saya ingin dengan aksi tadi, para pengemudi tronton segera sadar diri. Kan sudah diatur ada regulasi dari pemerintah daerah. Tolong dong ditaati," pintanya.**