Korupsi Dana Replanting Sawit Rp. 150 M Dilirik Kejati Bengkulu

Korupsi Dana Replanting Sawit Rp. 150 M Dilirik Kejati Bengkulu

Bengkulu - Dugaan penyelewengan dana peremajaan atau replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dengan anggaran pengajuan 2019 hingga 2020 sebesar Rp 150 miliar dilirik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyelidiki.

Kecurigaan itu setelah Kejati menemukan adanya profil penerima bantuan yang tidak sesuai dengan peruntukan, termasuk tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerimaan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, pada media menyebut "kasus ini melibatkan banyak pihak. Ada 29 kelompok tani yang ikut dalam program replanting ini, yang setiap kelompok tani memiliki anggota lebih kurang 100 orang".

“Ada sekitar 2.000 petani yang menerima program replanting sawit tersebut. Untuk satu kelompok, nominal bantuan yang didapat sebesar Rp 25 hingga 30 juta per hektar,” katanya, Senin (21/2/22).

Pandoe menjelaskan sesuai dengan tahun pengajuan. Namun, dijelaskan Pandoe, dalam pemeriksaan ditemukan adanya kartu tanda penduduk sebagai penerima yang tidak sesuai profilnya.

Saat ini dikabarkan kasus tersebut masih tahap penyidikan, kabarnya besar kemungkinan kerugian negara akan lebih besar dari temuan awal dan perhitungan kerugian nanti akan melibatkan ahlinya, "Pemeriksaan awal ditemukan ada KTP penerima tidak sesuai dengan profilnya," jelas Pandoe.

Pandoe menyebutkan dari perhitungan sementara ditemukan adanya kerugian sebesar Rp 10 miliar. Pandoe tak menutup kemungkinan temuan nominal kerugian negara akan makin besar seiring kasus dugaan penyelewengan dana replanting sawit ini diusut lebih mendalam.**