Orator LKLH Diancam Bunuh Saat Melakukan Aksi Tolak Bronjong J-City Residence Depan Kantor Walikota Medan

Orator LKLH Diancam Bunuh Saat Melakukan Aksi Tolak Bronjong J-City Residence Depan Kantor Walikota Medan

Photo : Sekelompok Preman yang membubarkan Massa Aksi LKLH

Medan - Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup ( LKLH) Sumatera Utara melakukan Aksi Demo di halaman kantor Walikota Medan menolak Keberadaan Bronjong J City tanpa izin di sempadan Sungai Babura Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Senin (21/02/2022)

Aksi Demo dilakukan atas bentuk dukungan atas Gebrakan Bobby Nasution karena sehari sebelumnya Bobby Nasution Walikota Medan turun langsung pantau Bronjong J City Residence tak berizin di Sungai Babura Kelurahan Kwala Berkala Kecamatan Medan Johor.

Pada saat kunjungan tersebut, Bobby Nasution Walikota Medan mendengarkan langsung keluhan warga Lingkungan III Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor yang berada di seberang Komplek Perumahan dan Pertokoan J City. Minggu (20/2/2022)

Ketua LKLH Sumut mengatakan pada saat peserta Aksi diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Khairul Syahnan, tiba tiba sekelompok Preman memaksa orator yang pada waktu itu Bung Rahmat Syah dan Peserta Aksi untuk membubarkan Aksinya dengan cara melakukan Intimidasi dan pengancaman, kejadian itu sekitar pukul 12. 30 Wib, 

"Pada saat Aksi kami di terima oleh Asisten Ekbang Khairul Syahnan, ntah darimana datang preman mau membubarkan kami dengan cara Intimidasi bahkan mau mengancam bunuh Orator kami" ungkap Indra Mingka

Lanjut Indra Mingka, saat itu polisi langsung sigap mengamankan Peserta Aksi dan langsung melakukan pengawalan sampai peserta Aksi membubarkan diri.

"Kami Apresiasi kepada pihak kepolisian yang mengawal kami dari Intimidasi sekelompok massa tersebut hingga selesai Aksi" ungkapnya

Sebelumnya, Terkait keberadaan Bronjong J-City Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera Ii Maman Noprayamin, ST.MT menyurati Walikota Medan Perihal : Mohon Bantuan Penertiban Bangunan dengan nomor surat : SA.04.01- BWS.2/1286 tanggal 8 November 2021.

Adapun isi surat tersebut, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa adanya Konstruksi pelindung sungai pada sempadan/badan sungai Babura (WS.BUP) yang di bangun oleh pengembang PT. Graha Konstruksi sejati (Perumahan J. City) yang beralamat Jalan Karya Wisata Komplek J-City Ruko J-Square Blok D-19-45 Medan yang sebelumnya sudah terbangun 50 meter, pada tanggal 05 November 2021 Petugas Balai Wilayah Sungai Sumatera II menainjau kembali bersama Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan (Kabid Drainase), hasil dari peninjauan bahwa pengembang dalam hal ini PT. Graha Konstruksi Sejati masih melakukan kegiatan pembangunan konstruksi pelindung sungai dan pada sat peninjauan sudah terbangun sepanjang 91 meter.

2. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Pasal 25 bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan tanpa izin yang mengakibatkan terganggunya kondisi Tata Air Daerah Aliran Sungai 

3. Balai Wilayah Sungai Sumatera II belum pernah menertibkan Rekomendasi Tekhnis terkait pengusahaan/Penggunaan Sumber Daya Air berupa Konstruksi Pelindung Sungai di lokasi yang di maksud.

4. Berkaitan hal tersebut kami memohon kepada Bapak Walikota Medan agar dapat di lakukan penertiban bangunan yang berada di Sempadan/Badan Sungai tersebut.**