Walikota Medan Turun Langsung Pantau Bronjong J City Tak Berizin Di Sungai Babura Kecamatan Medan Johor

Walikota Medan Turun Langsung Pantau Bronjong J City Tak Berizin Di Sungai Babura Kecamatan Medan Johor

Photo : Bobby Nasution Walikota Medan saat melakukan pemantauan Bronjong tak berizin di Kawasan Sempadan Sungai Babura

Medan - Bobby Nasution Walikota Medan mendengarkan langsung keluhan warga Lingkungan Tiga Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor yang berada di seberang Komplek Perumahan dan Pertokoan J City. 

Pihak pengembang saat ini sedang membangun bronjong di sisi kanan Sungai Babura. Ternyata menurut warga, pembangunan bronjong itu membuat lingkungan mereka kebanjiran setiap turun hujan. Minggu (20/2/2022)

"Saya meminta kepada pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) dan pihak pengembang agar membangun bronjong di sisi kiri sungai, sehingga dapat mencegah banjir di lingkungan warga. Pada Selasa depan harus sudah ada keputusan agar pembangunan bronjong di sisi kiri dapat segera dieksekusi" ungkap Bobby Nasution

Sebelumnya, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II Maman Noprayamin, ST.MT menyurati Walikota Medan Perihal : Mohon Bantuan Penertiban Bangunan dengan nomor surat : SA.04.01- BWS.2/1286 tanggal 8 November 2021.

Adapun isi surat tersebut, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa adanya Konstruksi pelindung sungai pada sempadan/badan sungai Babura (WS.BUP) yang di bangun oleh pengembang PT. Graha Konstruksi sejati (Perumahan J. City) yang beralamat Jalan Karya Wisata Komplek J-City Ruko J-Square Blok D-19-45 Medan yang sebelumnya sudah terbangun 50 meter, pada tanggal 05 November 2021 Petugas Balai Wilayah Sungai Sumatera II menainjau kembali bersama Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan (Kabid Drainase), hasil dari peninjauan bahwa pengembang dalam hal ini PT. Graha Konstruksi Sejati masih melakukan kegiatan pembangunan konstruksi pelindung sungai dan pada sat peninjauan sudah terbangun sepanjang 91 meter.

2. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Pasal 25 bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan tanpa izin yang mengakibatkan terganggunya kondisi Tata Air Daerah Aliran Sungai 

3. Balai Wilayah Sungai Sumatera II belum pernah menertibkan Rekomendasi Tekhnis terkait pengusahaan/Penggunaan Sumber Daya Air berupa Konstruksi Pelindung Sungai di lokasi yang di maksud.

4. Berkaitan hal tersebut kami memohon kepada Bapak agar dapat di lakukan penertiban bangunan yang berada di Sempadan/Badan Sungai tersebut.**