Rakyat Menolak UU IKN

DPR dan Pemerintah Jokowi Diduga Sengaja Melakukan Penyeludupkan dan Penyembunyian Ketentuan Strategis dari Pantauan Publik!

DPR dan Pemerintah Jokowi Diduga Sengaja Melakukan Penyeludupkan dan Penyembunyian Ketentuan Strategis dari Pantauan Publik!

Jakarta - Tulisan ketiga Marwan Batubara (PNKN) ini membahas poin kedua yang menjadi alasan mengapa PNKN mengajukan permohonan Uji Formil UU IKN kepada MK.

Tulis Marwan, “bagi PNKN, modus rekayasa dan perubahan konten seperti terjadi saat pembentukan UU Cipta Kerja diyakini kembali terulang. Namun modusnya lebih parah.

Sebab, materi-materi muatan penting dan strategis yang seharusnya dirumuskan dan dituliskan dalam UU IKN, justru oleh DPR dan Pemerintah Jokowi sengaja disembunyikan dan jauh dari pantauan dan penilaian publik”.

“Mayoritas rakyat tidak punya kesempatan menilai dan memberi masukan atau usul-usul perbaikan,” demikian tulis Marwan yang dilihat redaksi kabrriau/babe, Minggu (20/2/22).

Dimana pada tanggal 17 Februari 2022 beredar informasi UU IKN sudah “diberi nomor” yaitu UU No.23 Tahun 2022 tentang IKN. Namun teks lengkap UU belum tersedia pada situs Setneg dan DPR, sehingga rakyat belum bisa membaca konten UU IKN secara utuh.

“Jangan-jangan modus sarat rekayasa seperti pembentukan UU Cipta Kerja kembali terulang, dimana jumlah halaman berubah-ubah sampai tiga-empat kali. Sehingga, sesuai kepentingan oligarki, materi muatannya pun ikut berubah dari kesepakatan awal saat Sidang Paripurna DPR”.

Sebagian dari materi muatan penting dan strategis tersebut sengaja tidak dibahas, tetapi justru disembunyikan dan tidak diatur dalam UU IKN. 

Materi ini diduga diselundupkan dan kelak akan menjadi aturan-aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang dibentuk secara mandiri, tertutup dan sesuai kehendak pemerintah. Jangankan melibatkan publik, DPR yang memiliki hak konstitusional menyusun dan menetapkan materi muatan strategis pun tidak “dilibatkan”. Sayangnya DPR pun terlibat dalam rekayasa tersebut. 

Padahal sesuai UU No.12/2011 pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembentukan norma hukum yang berlaku keluar dan mengikat secara umum yang dituangkan dalam jenis-jenis peraturan perundang-undangan sesuai hierarkinya, sehingga materi muatan penting sangat diperhatikan dan dirumuskan.

Pentingnya pemahaman dan ketentuan tentang jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan ditunjukkan pula dengan adanya salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar, yakni asas “kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan”.

Maksud dari “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan” adalah harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarkinya.

Hal lain adalah terkait fungsi, di mana  peraturan perundang-undangan berfungsi mengatur sesuatu materi tertentu guna memecahkan masalah yang ada dalam masyarakat. Selain itu, setiap peraturan perundang-undangan juga memiliki fungsi khusus sesuai jenis peraturan perundang-undangan tersebut.

Faktanya, pembentukan UU IKN sarat rekayasa dan kejahatan sistemik agar materi muatan penting dan strategis tidak diatur dalam UU, tetapi diatur dalam peraturan pelaksananaan. Dengan modus seperti ini eksekutif dapat leluasa menjalankan berbagai agenda dan kepentingan oligarki. DPR “sukarela” mendelegasikan hak konstitusionalnya membentuk ketentuan strategis UU IKN kepada pemerintah.

Sehingga, dari 44 Pasal yang termuat dalam UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan kepada pemerintah.

UU IKN masih sangat bersifat makro mengatur hal-hal tentang IKN. UU IKN tidak secara detail mengatur mengenai administrasi pemerintahan IKN.

Dari 13 materi muatan yang harusnya dimuat dalam UU IKN, DPR sebagai pemegang hak pembentuk UU sengaja membiarkan pemerintah bekerja sendiri menyusun peraturan pelaksanaan dengan rincian: a) Enam perintah berupa PP; b) Enam perintah berupa Perpres dan c) Satu perintah untuk diterbitkan Kepala Otorita “Nusantara” berupa Peraturan Kepala Otorita.

Jika ditilik lebih lanjut, 13 materi yang didelegasikan pembentukan materi muatannya kepada pemerintah berkaitan dengan: a) Rencana Induk; b) Struktur Organisasi; c) Wewenang Otorita IKN; d) Pembagian wilayah; e) Proses Perpindahan Lembaga Negara dan ASN; f) Pendanaan. Ke-13 perintah pendelegasian UU IKN diatas seharusnya menjadi materi muatan yang diatur, karena bersifat penting dan strategis. Rencana Induk dan struktur organisasi merupakan materi yang harusnya diatur dalam level UU karena berkaitan dengan kelembagaan. Demikian pula wewenang otorita, pembagian wilayah, serta perpindahan lembaga negara dan ASN, harusnya diatur lebih detail dalam UU IKN, tidak didelegasikan pembentukan aturannya kepada pemerintah dalam bentuk PP dan Perpres.

Masalah pendanaan dan penganggaran merupakan hal yang pokok dan sangat strategis dalam proses pemindahan IKN. Oleh karenanya pula harus diatur dalam level UU, bukan dalam PP dan Perpres. Salah satu contoh, pemilikan lahan dan mekanisme tukar guling lahan sangat rawan terjadi korupsi, karena melibatkan sejumlah penguasa merangkap pengusaha oligarkis, termasuk pengusaha penjahat pajak seperti Sukanto Tanoto.

Seperti tercantum dalam berbagai dokumen resmi pemerintah, kawasan IKN dibagi tiga ring. Ring satu 5.644 hektar disebut Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, ring dua 42.000 hektar disebut sebagai Kawasan IKN, dan ring tiga 133.321 hektar disebut Kawasan Perluasan IKN. Di kawasan ini ada dua konsesi kehutanan berstatus Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Alam (IUPHHK–HA), yaitu PT. International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT. IKU), dan IUPHHK Hutan Tanaman (IUPHHK–HT) milik PT. International Timber Corporation Indonesia Hutani Manunggal (PT. IHM).

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau ring satu seluruhnya berada di dalam konsesi PT IHM, sementara ring dua seluas 42.000 hektar mencakup konsesi PT. IHM dan PT IKU. Menurut mantan Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Bambang Brodjonegoro PT IHM adalah milik Sukanto Tanoto, konglomerat penggelap pajak tak tersentuh hukum. Lahan milik Sukanto sekitar 6.000 hektar, akan digunakan membangun IKN tahap pertama. Menurut sejumlah media, pemerintah menyatakan lahan itu milik negara dan bisa diambil kapan saja. 

Namun, apakah ada jaminan pemegang izin lahan rela begitu saja “melepas” lahan milik negara tersebut tanpa kompensasi? Jika tidak, bagaimana proses dan berapa ganti rugi yang akan didapat Sukanto? Sukanto yang tampaknya di back-up China ini sebelumnya tak tersentuh hukum.

Apalagi jika UU sebagai dasar hukumnya tidak jelas dan tidak memuat norma dan materi muatan strategis yang rinci seperti UU IKN! Lalu sang penggelap pajak berhadapan pula dengan pemerintah yang diduga kuat sangat dipengaruhi oligarki dan “bersahabat” dengan taipan-taipan oligarkis? Maka jelas rakyat akan sangat pesimis.

Berdasarkan uraian di atas terlihat UU IKN bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, karena banyak mendelegasikan materi muatan yang penting dan strategis ke dalam Peraturan Pelaksana.

Dengan demikian dapat dikatakan pembentukan UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c UU PPP No.12/2011.

Dengan alasan terkendala waktu, pandemi Covid-19, dan lain-lain, di balik modus penyembunyian dan penyelundupan materi-materi muatan strategis UU IKN tersebut, diyakini tersimpan niat tak terpuji.

Tujuannya antara lain adalah agar berbagai target-target oligarki dan China/asing berupa rente dan berbagai kepentingan ekonomi, sosial, politik dan budaya, dapat berjalan lancar tanpa hambatan, baik dari pengawasan “DPR sebagai wakil rakyat” maupun dari pantauan dan pengawasan publik. Rakyat mau berbuat apa?. [Marwan Batubara PNKN]