Ketum Alumni PA 212 Diperiksa Sebagai Tersangka

Ketum Alumni PA 212 Diperiksa Sebagai Tersangka

Kabar Solo Terkini - Pertimbangan keamanan Polisi memilih lokasi pemeriksaan Ketua umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif di Polda Jateng.

Slamet Ma'arif disangka Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.

Dugaan pelanggaran itu terindikasi saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu yang mengarahkan memilih atau coblos salah satu Capres 2019. 

Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai di Mapolresta Surakarta, mengatakan membenarkan akan memeriksa Slamet sebagai tersangka di Polda Jateng lusa. Meskipun lokasi pemeriksaan di Polda Jateng, kasus masih ditangani oleh Polresta Surakarta

"Persidangan nanti belum ditentukan lokasinya setelah nanti kita dulu berkoordinasi dengan kejaksaan maupun pengadilan, hal ini pertimbangkan karena alasan keamanan," katanya, Senin (11/2/19). 

Atas sangkaan ini pada Slamet Ma'arif Polisi menegaskan penyidik telah bekerja sesuai tahapan, tugas ini dilakukan secara profesional dan transparan.**