2 Pelaku Diamankan

Kasus Lama Perampokan Karyawan Berhasil Diungkap Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru

Kasus Lama Perampokan Karyawan Berhasil Diungkap Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru

Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH menyampaikan kasus karyawan swasta asal Kabupaten Aceh Utara menjadi korban perampokan di Jalan Kuantan Raya Kel. Sekip Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru ketika berjalan keluar dari Indomaret berhasil diungkap.

“Walau sudah cukup lama namun kami tetap berusaha mencari keberadaan pelaku dengan penuh kesabaran tanpa putus asa kami berhasil menangkap Dua Orang pelaku jambret di Jl. Imam Munandar,” ungkap Kompol Dany.

Kejadian ini berawal ketika korban hendak pulang dari Indomaret di Jl. Kuantan Raya Kel. Sekip pelapor dengan berjalan kaki, kemudian pada saat sedang asyik berjalan tiba-tiba ada dua orang yang tidak dikenal berboncengan dengan menggunakan satu unit sepeda motor matic memepet korban dan langsung mengambil handphone milik pelapor yang pada saat itu berada ditangannya.

Untuk HP korban yang diambil tersebut merk Asus ROG Phone 5 warna hitam, dengan perkiraan harga lebih kurang Rp. 8.600.000 (Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Atas peristiwa tersebut saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, MH untuk melakukan penyelidikan ungkap Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH selaku Kapolsek Limapuluh Polresta Pekanbaru.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya kedua pelaku kami sangkakan Pasal 365 KUH.Pidana ayat 2 ke 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” jelas Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH.

Cukup lama kami melakukan penyelidikan namun akhirnya kami mengetahui keberadaan pelaku Sabtu tanggal 12 Februari 2022 Tim Opsnal kami mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Jl.Imam Munandar Kel. Tangkerang Timur Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru tepat di sebuah perbelanjaan Indomaret benar pelaku memang berada ditempat tersebut ungkap Kompol Dany yang kemudian kedua pelaku kami amankan.

Turut kami amankan barang bukti 1 (Satu) unit handphone merk Asus ROG Phone 5 warna hitam,1 (Satu) buah kotak Handphone merk Asus ROG Phone 5 warna hitam dan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

Untuk inisial pelaku yaitu IRS  dan HF yang merupakan residivis kasus yang sama ( Jambret) dan sejak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan kedua pelaku sudah 2 (Dua) kali melakukan pencurian (Jambret) yaitu di jalan Kuantan dan Kaharudin Nasution depan SPBU M-Point.**