Walikota Medan Di Duga Tak Gubris Surat BWSS 2 Perihal : Mohon Penertiban Bangunan, Aktifis : Ada apa?

Walikota Medan Di Duga Tak Gubris Surat BWSS 2 Perihal : Mohon Penertiban Bangunan, Aktifis : Ada apa?

Photo : Bronjong J City yang tak memiliki izin

Medan - Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II Maman Noprayamin, ST.MT menyurati Walikota Medan Perihal : Mohon Bantuan Penertiban Bangunan dengan nomor surat : SA.04.01- BWS.2/1286 tanggal 8 November 2021.

Adapun isi surat tersebut, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa adanya Konstruksi pelindung sungai pada sempadan/badan sungai Babura (WS.BUP) yang di bangun oleh pengembang PT. Graha Konstruksi sejati (Perumahan J. City) yang beralamat Jalan Karya Wisata Komplek J-City Ruko J-Square Blok D-19-45 Medan yang sebelumnya sudah terbangun 50 meter, pada tanggal 05 November 2021 Petugas Balai Wilayah Sungai Sumatera II menainjau kembali bersama Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan (Kabid Drainase), hasil dari peninjauan bahwa pengembang dalam hal ini PT. Graha Konstruksi Sejati masih melakukan kegiatan pembangunan konstruksi pelindung sungai dan pada sat peninjauan sudah terbangun sepanjang 91 meter.

2. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Pasal 25 bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan tanpa izin yang mengakibatkan terganggunya kondisi Tata Air Daerah Aliran Sungai 

3. Balai Wilayah Sungai Sumatera II belum pernah menertibkan Rekomendasi Tekhnis terkait pengusahaan/Penggunaan Sumber Daya Air berupa Konstruksi Pelindung Sungai di lokasi yang di maksud.

4. Berkaitan hal tersebut kami memohon kepada Bapak agar dapat di lakukan penertiban bangunan yang berada di Sempadan/Badan Sungai tersebut.

Rahmadsyah Aktifis Lingkungan, Kepala Perwakilan Sumatera Utara Alamak Channel Sumatera Utara mengatakan bahwa dirinya mempertanyakan ada apa Walikota Medan tidak mau menindak lanjuti surat dari Balai Wilayah Sungai Sumatera II. Jum'at (18/2/2022)

"Ada apa, sampai saat ini Walikota Medan tidak mau menindak lanjuti surat permohonan bantuan penertiban bangunan Bronjong J-City di Sungai Babura" ungkapnya heran

Lanjut Rahmadsyah, sampai saat ini Komisi 4 DPRD kota Medan belum juga melakukan fungsi pengawasannya terkait keberatan warga atas bangunan Bronjong J-City tersebut.

"Saya dengar Warga juga sudah ngadu ke DPRD Kota Medan tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pengaduan warga" ungkapnya.

Rahmadsyah berharap kepada yang punya kekuasaan dan jabatan agar bersinergi dan berkoloborasi menjaga sungai dari penyempitan dan pendangkalan.

"Penyebab banjir salah satunya adalah sungai mengalami penyempitan dan pendangkalan, marilah kita menjaga sempadan sungai agar tidak di garap pengembang demi kepentingan bisnisnya" ungkapnya.

Awak media mencoba menelusuri Surat Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS II) kepada Walikota Medan dari Bagian Umum, ke Asisten Umum  hingga sampai keruangan Sekda Kota Medan, tapi sampai di ruangan Adc Sekda Kota Medan tak satupun Pegawai yang bisa di jumpai untuk di konfirmasi terkait tindak lanjut surat BWSS 2 tersebut.**