Tergugat PT RAPP Ajukan Penghulu Siarang-Arang Jadi Saksi! Kata Penggugat..Penghulu Selalu Berkata Lupa Dan Tidak Tau

Tergugat PT RAPP Ajukan Penghulu Siarang-Arang Jadi Saksi! Kata Penggugat..Penghulu Selalu Berkata Lupa Dan Tidak Tau

Penghulu Siarang-Arang saat mengikuti proses persidangan sebagai saksi dari Tergugat PT Rokan Agrindo Pratama Plantation

Rohil -Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan pengacara pembela masyarakat kecil Ir. Berto Sinaga SH MH terhadap Aria Fajar dan Halim Hasak selaku Direktur dan Komisaris PT Rokan Agrindo Pratama Plantation Pekanbaru, Kamis (17/02/2022) kembali digelar diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir.

Persidangan, langsung dipimpin Majelis hakim Erif Herlambang SH dan dihadiri Pricipal Drs Razak selaku ketua Kelompok Tani Pangkek Sawit Hijau didampingi pengacara Ir Berto Sinaga SH MH, sementara dari pihak tergugat diwakili tiga kuasa hukumnya dari kantor Hukum Lase SH Pekanbaru yang menghadirkan Penghulu Siarang -Arang Kecamatan Pujud.

Dalam sidang, saksi Darmalis selaku Penghulu Siarang -Arang mengatakan bahwa, kehadirannya dalam rangka saksi dari Tergugat untuk memberikan keterangan terkait adanya gugatan Ketua Kelompok Tani Pangkek Sawit Hijau Siarang-Arang ke pengadilan negeri rokan hilir.
 
 Saat ketua majelis hakim tanya apakah saksi mengetahui berdirinya Kelompok Tani Pangkek Sawit Hijau. Saksi menjawab tidak tau. Kapan saksi jadi penghulu siarang-siarang, jawabnya saksi pada tahun 2018 pak hakim.jawabnya Darmalis.

Kembali hakim menanyakan kepada saksi, apakah saksi jadi Anggota kelompok tani Melayu terpadu dan siapa yang mengajaknya dan mendapat dana dari pola mitra tersebut tidak, jawab saksi saya jadi anggota kelompok tani dari tahun 2007 sampai sekarang, kalau diajak jadi anggota itu hanya dimintai KTP saja oleh masyarakat dan kalau masalah dapat dana hanya pinjaman dua juta dari kelompok tani induk. Jelasnya saksi Darmalis.

Dilanjutkan hakim, saksi tau berapa luas lahan dan isi perjanjian kerjasama kelompok tani Melayu terpadu oleh perusahaan dan pola kerjasama seperti apa, coba terangkan, saksi jawab, luas lahan kelompok tani ada 6000 hektar, tapi baru dikerjakan 2.700 hektar, kalau perjanjiannya 70 persen untuk PT dan 30 persen untuk masyarakat.

Diperjelas hakim kembali, saksi bilang 30 persen untuk masyarakat itu berupa apa dan kapan 30 persen itu diberikan kepada masyarakat, jawab saksi 30 persen itu berupa kebun, sampai saat ini belum diberikan, kalau masalah dalam perjanjian kebun diberikan saksi tidak tau.

Berikutnya ,apakah saksi tau kelompok tani memiliki surat tanah, saksi jawab tidak tau sampai-sampai hakim menyuruh saksi maju kedepan sambil menunjukan surat tanah, " coba lihat surat tanah ini, siapa yang bertanda tangan. Jadi tugas saksi apa-apa gak tau dikantor desa atau saksi tidak pernah masuk kantor.tegasnya hakim dihadapan saksi.

Usai pertanyaan dari hakim, giliran penggugat yang ditanyakan pengacara Ir Berto Sinaga SH MH kepada saksi Darmalis. Apakah saksi tidak mengetahui kalau penggugat memiliki surat tanah, jawab saksi tidak tau, kemudian ditanyakan oleh Pricipal Drs Razak selaku ketua Kelompok Tani Pangkek Sawit Hijau, apakah pernah kepala desa ada mengeluarkan surat tanah. Dijawab saksi sambil membuka masker dihadapan penggugat tidak ada.tutupnya.

Sidang langsung ditutup majelis hakim dan dilanjutkan dalam 2 Minggu kedepan dengan agenda kesimpulan para pihak. Pungkasnya Ketua Majelis Hakim.

Terpisah, Saat awak media konfirmasi Pricipal Drs Razak selaku ketua Kelompok Tani Pangkek Sawit Hijau didampingi pengacara Ir Berto Sinaga SH MH bersama Abdul Aziz alias Aziz Rokan selaku pendiri kelompok tani Pangkek Sawit Hijau , dalam keterangan menyatakan proses persidangan ini belum usai. Kita tunggu hasil putusan dari yang mulia hakim 

Terkait keterangan dari Penghulu Darmalis  bahwasannya tidak ada mengeluarkan surat tanah diareal lahan seluas 6000 hektar yang saat ini atas nama kelompok tani itu hanya sebagai pembenaran diri semata, jika nanti terbukti dilahan tersebut ada surat tanah yang mengeluarkan atas nama penghulu siarang-arang yang baru, kita akan rembukan bersama nantinya. Oke ya.ucapnya Drs Rajak kepada awak media.