Sidang Keterangan Saksi Perbuatan Curang 1.9 M Di Rohil ! Kata Korban.. Saksi Banyak Berkelit-Kelit

Sidang Keterangan Saksi Perbuatan Curang 1.9 M Di Rohil ! Kata Korban.. Saksi Banyak Berkelit-Kelit

Rohil - Proses persidangan perbuatan curang sampai milyar rupiah yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Rokan Hilir menyiksakan sejumlah tanda tanya bagi korban Sugimah beserta anaknya. Bagaimana tidak, Persidangan yang bergulir seolah-olah dianggap bersilat lidah dan berkelit-kelit.

Hal tersebut langsung disampaikan sugimah selaku korban perbuatan curang  1.9 Milyar atas perbuatan dari terdakwa Trisna Safitri, intinya merasa ada kejanggalan dalam keterangan para saksi dipersidangan yang  digelar diruang sidang Cakra ,Rabu (15/2/2022) sore. 

Menurutnya, dalam persidangan ini, Bapak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir diangap kurang menggali atau mengupas keterangan terhadap saksi kunci Sri Suparni dan juga keterangan Yahya selaku bapak kandung terdakwa dan Anita (kakak ipar terdakwa) .

" Walaupun uang saya habis ditipu mentah-mentah sebesar 1.9 Milyar oleh terdakwa, setidaknya persidangan lebih bisa menggali kemana arah aliran uang tipuan yang dilakukan terdakwa, kalau hanya bahasa formalitas semata, jadi dimana suatu keadilan itu berada. Kami sudah rugi besar ". Terangnya Sugimah usai persidangan.

Dilihat dari hasil persidangan yang digelar tadi, berdasarkan keterangan saksi kunci Sri suparmi, banyak mengatakan bahasa lupa dan tidak tau mengenai keikutsertaan berbisnis konfeksi bersama terdakwa. Meski  banyak berkata lupa dan tidak tau itu dibantah terdakwa kalau saksi Sri suparmi berbohong terkait pengambilan uang Rp. 500 juta kekorban tidak tau . Saksi ikut saat pengambilan uang itu. Bantahnya terdakwa.

Begitu juga keterangan Yahya selaku bapak kandung terdakwa Trisna yang bertempat tinggal ditanah putih tanjung melawan mengatakan bahwa bapaknya ada ikut berbisnis konfeksi pada tahun 2020 untuk baju pramuka, baju chevront dengan menanam kan modal keseluruhan nya sebesar Rp 495 juta dan untung diperkirakan 20 persen dari modal .

Tapi kok bisa total uang transferan direkening bapaknya mencapai Rp. 700 juta lebih tepatnya dibulan Oktober 2021, sementara usaha bapak terdakwa hanya memiliki kebun sawit 2 hektar saja .ini sungguh ironis kedengarannya.

Sementara dari keterangan Anita (kakak ipar terdakwa) yang bertempat tinggal diujung tanjung mengatakan dipersidangan, awalnya berbisnis konfeksi baju Pramuka bermodal 20 juta tapi bisa mendapat keuntungnya 250 juta. Terus saat hakim tanyakan uang masuk kerekening saksi Rp 700 juta. Saksi mengatakan nanamkan modal keterdakwa itu tanggalnya dan jumlahnya banyak lupa. Tapi tidak ada bantahan keterangan saksi dari terdakwa .

Dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum itu banyak berkata lupa dan ada berkata bohong. Tapi jaksa tidak memberikan suatu kesimpulan dari keterangan para saksi yang dihadirkan.ini dugaan kami ada apa-apanya?

 "Kami dari pihak korban merasa ini adalah tindak pidana yang diduga melibatkan 1 keluarga yang berusaha memindah mindahkan uang hasil penipuan tersebut kepada sebagian anggota keluarga karna sangat jelas dari kesaksian para saksi sangat tidak masuk akal karna pada ayah korban saat bulan September sampai bulan November ada 19 kali transfer." Jelasnya Sugimah.

Dengan ini, kami berharap kepada para penegak hukum agar dapat mengusut secara tuntas sindikat penipuan berkedok konveksi baju yang diperankan oleh terdakwa Trisna safitri. Semoga disidang lanjutan pada Selasa 23 Februari 2022 beragenda pemeriksaan terdakwa bisa lebih terang benderang. Pungkasnya.