Heboh Lapor “Cukong Sawit” dalam Kawasan Hutan, LSM Perisai: Terima Kasih Pak Dir Ferry Irawan

Heboh Lapor “Cukong Sawit” dalam Kawasan Hutan, LSM Perisai: Terima Kasih Pak Dir Ferry Irawan

Pekanbaru - Jauh sebelum dihebohkannya masalah kebun dalam kawasan hutan tanpa izin yang banyak menyebut Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang diduga membeking kebun pengusaha dengan sebutan “cukong sawit” DPP LSM Perisai sudah melaporkan perihal masalah Dugaan Perambahan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi ke Polda Riau melalui Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (27/1/22) lalu.

Temuan itu terungkap kata Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi, saat tim nya melakukan peninjauann di salah satu lokasi perkebunan sawit yang di klaim tertulis plang nama Koperasi Soko Jati yang diketuai dari pengakuan anggota adalah milik seorang pengusaha yang bernama Sarkawi yang saat itu bersitengang tapal batas dengan warga Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat Kuansing.

Saat itu dari pemantauan wartawan menciduk ada alat berat berjenis Eskavator sedang menggali parit yang diakui karyawannya pekerjaan itu adalah milik pengusaha yang bernama Linda Chandra Tan, melalui kuasa hukumnya Fegi, SH, dihadapan wartawan meminta legalitas warga yang juga kebetulan punya kebun berbatas KUD tersebut.

Penelusuran juga ditemukan drum-drum berisi solar serta bibit kelapa sawit yang siap untuk ditanam, “artinya sudah keluar UU Cipta Kerjapun (UU CK) mereka masih melakukan pembibitan”. Pernah disebutkan warga ada oknum Gakum Kuansing melakukan survei saat alat berat tersebut bekerja namun sayang tidak diamankan, “sehingga alat berat dalam kawasan hutan itu kabur.”

“Apalagi setahu saya UU 41 tahun 1999 diubah dengan UU 18 tahun 2013, di UU CK pasal 50 kembali seperti UU 41 tahun 99, Kemudian alat berat dalam kawasan hutan tanpa izin dari KLHK melanggar UU. Makanya kami secara resmi 27 Januari 2022 telah memberikan Laporan Pengaduan Dugaan Perambahan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Sunardi, Rabu (16/2/22).

Laporan itu beber Sunardi, ditujukan kepada Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus Polda Riau yang mana bahwa di lokasi Kawasan HPT dekat dengan wilayah Tesso Nilo telah banyak dirambah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dalam hal ini diantaranya adalah pengusaha yang bernama AT alias ADM selaku dari pihak PT. Citra Riau Sarana, SW selaku Ketua Koperasi Soko Jati, DV selaku Ketua kelompok Saboleh, SJ mantan Kepala Desa Giri Sako dan SH selaku mantan Camat Logas Tanah Darat dan termasuk Linda yang saat itu sedang menurunkan alat beratnya yang bekerja di lokasi Kawasan Hutan Produksi,” ungkap Sunardi.

Sunardi menyebutkan, “bahwa kegiatan pembukaan perkebunan dengan tanaman kelapa sawit yang dilakukan pihak-pihak bersangkutan belum mendapatkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi Terbatas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia”.

Perbuatan para oknum tersebut sangat disayangkan karena menyebabkan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang merupakan hutan yang seharusnya dijaga dan dirawat. Lanjut Sunardi, “seharusnya mereka-mereka itu menerapkan program sesuai petunjuk teknis dari Kementerian LHK yakni dengan mengajukan program-program berbasis kehutanan,” katanya.

“Akan tetapi lokasi kawasan tersebut benar-benar telah dibabat habis dan diganti atau dijadikan tanaman perkebunan kelapa sawit yang tentunya diduga aktivitas itu tidak mendapatkan izin dari KLHK,” terangnya.

Sunardi menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan para pengusaha ini jelas melanggar Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 92 huruf a dan b.

Berdasarkan UU, “melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Serta pidana denda paling sedikit Rp. 20 milyar dan paling banyak Rp. 50 milyar,” ulas Sunardi. Sunardi berharap laporan LSM Perisai tersebut benar-benar dapat diproses dan diberikan sanksi hukum  sesuai  dengan  aturan  perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Pihak lain menyebut laporan LSM Perisai ini akan segera ditindak lanjuti Ditreskrimsus Polda Riau yang akan memanggil saksi-saksi terlapor, mendengar hal ini Sunardi mengacungkan jempol kepada Direktur Krimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan.

Dikonfrimasi Linda Chandra Tan melalui HP +62 81277727XXX beliau belum menjawab diujung telpon seorang laki-laki yang tidak menyebutkan namanya membenarkan alat berat beliau bekerja dalam kawasan hutan, “kami bukan buka lahan pak, tapi membuat parit,” katanya singkat.**