LPPHI Beberkan Video Bukti Pencemaran PT CPI, Hakim; Kalau tidak Ada Kesepakatan Kami Tentukan Jadwal Sidang

LPPHI Beberkan Video Bukti Pencemaran PT CPI, Hakim; Kalau tidak Ada Kesepakatan Kami Tentukan Jadwal Sidang

Pekanbaru - Dalam “Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah Blok Rokan” majelis hakim PN Pekanbaru, Riau, menyaksikan sebanyak tiga bukti video lokasi tanah tercemar limbah bahan berbahaya beracun tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau, pada Selasa (15/2/22). Ketiga video tersebut merupakan dokumentasi LPPHI di Kabupaten Siak dan dokumentasi Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) di Tahura SSH Minas.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. 

Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.

Barang bukti tersebut sekaligus diserahkan tim Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) dan disaksikan langsung oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru,

"Video ini membuktikan atau menerangkan lokasi-lokasi yang terdapat TTM di Penangkaran Gajah di Tahura SSH Minas dan di Lokasi TTM di Perawang Barat dan Minas Timur Kabupaten Siak," ungkap Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit SH usai sidang.

Selain ketiga video itu, LPPHI juga menghadirkan bukti laporan hasil pengujian sampel oleh lembaga terakreditasi. 

"Bukti ini membuktikan dan menerangkan bahwa terhadap sampel tanah, air dan tanaman di Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir telah dikeluarkan hasil pengujian oleh PT Analitika Kalibrasi Laboratorium dan PT Sky Pacific Indonesia. Bukti surat ini membuktikan telah terjadi pencemaran logam berat dan minyak bumi (hidrokarbon) dalam tanah dan air permukaan serta dalam jaringan tanaman," imbuh Anggota Tim Hukum LPPHI Muhammad Amin SH.

Pada sidang tersebut, LPPHI juga menyerahkan bukti Rekapitulasi dan Kwitansi Pengeluaran Biaya Gugatan LPPHI (Penggugat) hingga 16 Desember 2021.

"Bukti ini membuktikan atau menerangkan pembiayaan yang dikeluarkan Penggugat untuk gugatan Penggugat termasuk di dalamnya biaya P-38 dan P- 39, hingga dengan tanggal 2 Februari 2022 telah mencapai total sebesar Rp 227.196.680," imbuh Anggota Tim Hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi.

Terakhir, LPPHI juga menghadirkan bukti berupa foto lokasi tanah terkontaminasi Limbah TTM. Menurut Tim Hukum LPPHI foto ini membuktikan dan menerangkan lokasi-lokasi pencemaran yang sudah diakui PT Chevron Pacific Indonesia dan dibuktikan mulai dari pengambilan sampel, deliniasi, sampai inventory atau penghitungan tanaman.

Setelah menerima bukti dari LPPHI, Majelis Hakim lantas memeriksa bukti-bukti dari para tergugat. Terkait bukti-bukti yang diajukan para tergugat, Anggota Tim Hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi SH mengatakan apa yang dihadirkan para tergugat jauh dari semestinya.

"Sejujurnya kami berharap bukti Heads of Agreement For Drilling and Abandonment and Site Restoration Activities in Rokan Contract Area antar Pemerintah Indonesia dengan PT. CPI yang menjadi dalil dari PT. CPI bahwa secara umum Pemerintah Indonesia telah mewakili dan menyelesaikan Klaim LPPHI mengenai limbah B3. Tapi bukti tersebut belum dapat dihadirkan oleh Pihak PT. CPI dan SKK Migas. Kami berharap minggu depan kiranya dapat dihadirkan oleh pihak tersebut," ungkap Perianto Agus Pardosi.

Setelah pemeriksaan bukti dari para tergugat, Majelis Hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pada Selasa (22/2/22) siang. 

Sebelum penetapan jadwal sidang selanjutnya, Ketua Majelis Hakim sempat berbicara dengan nada suara tinggi kepada kuasa hukum SKK Migas yang meminta sidang ditunda dua pekan.

"Ini lah kalau kami mengikuti pihak, setahun selesai perkara ini pak. Kendali perkara ada di majelis. Kalau tidak ada kesepakatan, kami tentukan jadwal sidang," ungkap Ketua Majelis Hakim.

LPPHI yang merupakan lembaga penggugat perkara ini menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.**