Demo Desak Gubri Copot Kadis DLHK Riau, Atan; Doakan Ya. Besok FMPH-R Akan Goyang Kejati Riau

Demo Desak Gubri Copot Kadis DLHK Riau, Atan; Doakan Ya. Besok FMPH-R Akan Goyang Kejati Riau

Pekanbaru - Kalau tak ada aral melintang, pada pukul 14.30 sampai 15.00 Wib di Kantor Kejati Riau Jl. Jend. Sudirman Pekanbaru, Riau, Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum - Riau (FMPH-R) akan melakukan unjuk rasa mendesak Gubernur Riau H. Syamsuar "mencopot Kepala Dinas DLHK Prov. Riau dan Meminta kepada Kajati Riau usut tuntas dugaan uang Rp 50 juta ke oknum DLHK Prov. Riau".

Kordinator lapangan (Korlap) Atan Darham, menyebut "doakan ya masyarakat Riau, besok kami melakukan aksi unjuk rasa dari  dengan jumlah massa sekira 50 orang bersama dengan Korlap Angki Mei Putra," katanya, Senin (14/2/22) malam yang dilihat dari pemberitahuan demo besok.

Selain itu katanya, "kami mendukung penuh pihak Kejati Riau untuk bersifat koperatif dalam menjalankan tugasnya sesuai sumpah jabatan dalam menyelesaikan persoalan keterlibatan Kanwil BPN/ART Prov. Riau (Syahrir) dalam dugaan penerimaan suap perpanjangan HGU PT. Adimulya Agro Lestari sebesar 1,2 Milyar sesuai dari keterangan terdakwa(Sudarso) di PN Pekanbaru (Tipikor) Kamis tanggal 3-2-2022".

Ulas dia, "mendesak Aspidsus segera mungkin menetapkan Kanwil BPN/ART Prov. Riau (Syahrir) sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap perpanjangan HGU PT. Adimulya Agro Lestari sebesar 1,2 Milyar sesuai dari keterangan terdakwa (Sudarso)," katanya.

Tuntutan kami "Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan dalam tender yang diatur dalam UU No. 5 1999. Adanya indikasi dugaan pelanggaran dan persekongkolan antara pejabat eksekutif dengan pejabat legislatif dengan dugaan skenario Kepala Biro ULP ( Unit Layanan Pelelangan ) Agus Salim Provinsi Riau sebagai koordinator menyusun pejabat eselon II dan eselon III, Gubri penguasa anggaran membackup kemudian dugaan peran ketua DPRD Provinsi Riau, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dan Ketua Komisi DPRD Provinsi Riau menunjuk perusahaan yang akan di menangkan”.**