Dr Huda: Kejari Harus Bersikap Profesional dan Adil Mengusut Kasus Tipikor di Pekanbaru

Dr Huda: Kejari Harus Bersikap Profesional dan Adil Mengusut Kasus Tipikor di Pekanbaru

Pekanbaru - Pekanbaru - Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi Riau), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH, berharap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru bersikap profesional dan adil dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Riau.

Melalui WhatsApp (WA) pakar pidana dari Riau ini, Senin (14/2/22) minta Kejaksaan segera mengusut tuntas kasus 45 anggota DPRD Pekanbaru mengembalikan uang reses dan Sosper tahun 2021 yang terlanjur dibayarkan. Dari info yang diterima redaksi kabarriau/babe ada indikasi kasus itu ditutup.

‘’Saya minta agar Kejari Pekanbaru profesional dan adil untuk mengusut dugaan dugaan Reses dan Sosper anggota DPRD Kota seperti yang dituntut dalam demo FMPH-R dalam aksinya hari in,’’ ucapnya.

Menurut Huda menambahkan, jika memang cukup bukti, naikkan saja ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika memang belum cukup bukti, sebaiknya ditutup.

‘’Bagaimanapun Kejari Pekanbaru mesti memberikan kepastian hukum. Jangan sampai berlarut-larut pengusutan ini. Karena tidak baik bagi agenda anti-korupsi,’’ pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan massa FMPH-R (Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Riau) menggelar aksi demonstasi damai di gerbang kantor Kejari Pekanbaru.

Massa FMPH- Riau menuntut Apalagi instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) pengembalian kerugian negara yang diperolehkan hanya dibawah Rp50 juta dan dilakukan pembinaan melalui Inspektorat.

Sementara untuk kasus ini, masing masing anggota DPRD Kota Pekanbaru memperoleh dana reses dan Sosper (Sosialisasi Peraturan Daerah) hampir Rp100 juta.

Uniknya, Kasi Intel Kejari Riau Lasargi Marel, SH, MH secara gamblang menerangkan kasus itu kalau tidak salah memang sudah ada pengembalian uang.

Namun ketika aktivis FMPH-R menanyakan kapan dan berapa besar pengembalian uang itu, jaksa muda yang akrab disapa Marel ini tidak ingat karena mesti menanyakan langsung ke Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari.

Apalagi, imbuh Marel, kasus dugaan  korupsi reses dan Sosper fikftif itu bukan laporan masyarakat tetapi adalah temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

Tanggapan ini mendapatkan kecaman dari Koordinator Umum (Kordum) FMPH-R Hidayat. ”Kami sangat menyayangkan statment yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan terkait persoalan temuan dana fiktif, berbentuk reses dan Sosper 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru,’’ ujarnya.

Dia berpendapat pihak kejaksaan ‘’ngawur dalam menyampaikan tahap dan prosedural pengembalian uang oleh anggota DPRD ke kas negara. Apalagi Kejari Pekanbaru tidak menyebut kepastian batasan waktu pengembalian uang tersebut.

Terpisah, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani M.S, SIP dikonfirmasi wartawan Baswir terkait pengembalian dana Reses dan Sosper dewan melalui pesan WA belum memberikan jawaban.**