Permenaker JHT Melukai Hati Buruh, Akan Ada Demo Besar- Besaran Di Sumut

Permenaker JHT Melukai Hati Buruh, Akan Ada Demo Besar- Besaran Di Sumut

Photo : Willy Agus Utomo Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI)

Medan - Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam Permenaker ini diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo juga mengatakan kebijakan Menaker Idah Fauziyah tersebut merupakan perbuatan kejam dan tak punya hati kepada kaum buruh.

"Sudah Omnibus Law mengebiri hak-hak buruh, kini yang JHT buruh juga mau di rampas, tidak punya hati, kami tegas menolak Permenaker jahat itu," tegas Willy kepada wartawan di Medan, Minggu (13/2/2022).

Willy merincikan, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," ketus Willy

Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan ongkos parkir.

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan bayar parkir saja besarnya Rp 2000," lanjutnya.

Lebih lanjut Willy menyampaikan, elemen buruh di Sumut semua juga menolak tegas dan menuntut agar  Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. 

Dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata Willy.

Willy juga mengancam, apabila peremnaker ini tidak di cabut, maka elemen buruh Sumut akan menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat.

"Kami sedang rencanakan aksi besar di Sumut, tuntutannya Cabut Permenaker JHT  dan Copot Menteri Tenaga Kerja yang Jahat terhadap kaum buruh," pungkasnya.**