Beberapa Kali Melakukan Konsinyering dengan DPR RI, RUU TPKS Akhirnya Rampung

Beberapa Kali Melakukan Konsinyering dengan DPR RI, RUU TPKS Akhirnya Rampung

Jakarta - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan DIM Naskah Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) lebih cepat rampung lantaran beberapa kali melakukan konsinyering dengan DPR RI.

Sebenarnya pemerintah mempunyai waktu 2 bulan setelah menerima RUU TPKS dan naskah akademik, namun DIM pemerintah sudah rampung, ini merupakan terobosan," kata Edward dalam keterangannya, Sabtu (12/2/22).

Kata Edward, "Pemerintah dan DPR punya frekuensi yang sama. Sebelum pengesahan DPR, kami (tim pemerintah) sudah enam kali melakukan konsinyering beberapa kali dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Ini kenapa kita bisa melakukan penyusunan DIM secara cepat. Kita sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini, soal hak korban, seperti perlindungan dan pemulihan, dipenuhi," sambungnya.

Selain itu, Edward mengatakan RUU TPKS lebih cepat rampung hasil dari pemikiran pemerintah dan DPR yang selaras. Dia mengatakan DIM pemerintah telah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR, mulai terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup tujuh jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.

Sementara itu, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menuturkan DIM RUU TPKS telah diselesaikan pada Jumat (11/2) kemarin. Dia menyebut hal ini atas kerja sama DPR dengan pemerintah.

"Ini hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak. Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal," kata Jaleswari.

Lebih lanjut Jaleswari menyebut percepatan RUU TPKS ini dipimpin langsung oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan beranggotakan setiap unsur pemerintah lainnya. Menurutnya, RUU TPKS memang harus cepat dilakukan lantaran kekerasan seksual saat ini sudah dalam status darurat.**