Terkait Tanah Urug Tanpa Izin, ARIMBI; PT Wilmar Diduga Langgar Ketentuan RSPO

Terkait Tanah Urug Tanpa Izin, ARIMBI; PT Wilmar Diduga Langgar Ketentuan RSPO

Pekanbaru - Tidak saja melaporkan ke mapolda Riau, kuasa hukum warga, Ahmad Zauhari Putra, pada Jumat (11/2/22) malam juga mendatangi kantor Rembuk Yayasan Anak Rimba Indoensia (ARIMBI) di jalan Durian, Kota Pekanbaru, Riau.

Kedatangan Ahmad Zauhari Putra yang tergabung dalam Kantor Hukum AZP & Associates guna mengkonsultasikan kasus pembelian tanah urug diduga ilegal di Bukit Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.

Dalam bincang Ahmad Zauhari Putra dengan Kepala Suku ARIMBI Mattheus. S redaksi kabarriau/babe sempat curi dengar, “Kita akan turun dan ikut melaporkan PT. Wilmar karena dia selaku pemegang izin RSPO diduga telah melanggar ketentuan yang digariskan RSPO soal lingkungan hidup,” kata Mattheus, Jumat (11/2/22) malam.

Tanah timbun yang diperlukan PT Wilmar dikabarkan Zauhari pada ARIMBI “ada sebanyak 150000 M3 dan sebentar lagi akan selesai dikerjakan, sementara Polda Riau belum terdengar melakukan tugasnya”.

“Iya, dari laporan adik kita ini dia menyebut ada penambangan tanah urug ini diduga tanpa dilengkapi izin, dan penampungnya dalah PT Wilmar,” kata Mattheus. Apalagi lanjut dia, sebelumnya pekerjaan ini pernah dihentikan oleh Polres Dumai karerna dilaporkan masyarakat Pelintung. Namun sayangnya itu hanya berlangsung 10 hari saja, entah apa yang terjadi aktivitas tersebut kembali berjalan” beber Mattheus.

Dari informasi yang didengar ARIMBI, harga tanah urug itu dibayar oleh Wilmar senilai Rp. 50 ribu per M3. “Itu belum termasuk upah gendong dan upah muat alat berat. Pertanyaanya berapa PNBP yang sudah disetorkan pada negara ?” imbuh Mattheus.

Lanjut Mattheus, kita mendukung penuh pelaporan dugaan tambang ilegal ini dan kita minta agar Kapolda Riau, M Iqbal mendorong DitResKrimsus untuk melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berklaku.

Dari curi dengar itu Zauhari melaporkan pada ARIMBI, “ada 3 perusahaan yang sudah dilaporkan ke Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melalui Polres Dumai. Selain PT Wilmar, ada 2 perusahaan lagi yakni PT Negeri Melayu Bermarwah dan PT Putra Tunggal Mandiri.**