Pekerja CS DPRD Medan Di Dzholimi, Aktifis : Gajah Di Pelupuk Mata Tak Nampak, Semut Di Seberang Lautan Nampak

Pekerja CS DPRD Medan Di Dzholimi, Aktifis : Gajah Di Pelupuk Mata Tak Nampak, Semut Di Seberang Lautan Nampak

Photo : Gedung DPRD Kota Medan

Medan - Terdengar kabar ada 4 dari 40 pekerja Cleaning Service di DPRD Kota Medan mendapat surat dari PT Cengkeraman Rajawali Perkasa ( PT CRP ) yaitu surat pemberitahuan pemutusan kontrak. Ke empat pekerja itu adalah Igbal, Ismail, Rahmat Iswandi, Diansyah.

Iqbal mengatakan dirinya bingung mendapatkan surat dari PT CRP dari 40 orang yang bekerja sebagai Cleaning Service di DPRD Kota Medan kenapa kami berempat yang di korbankan, sedangkan 36 lainnya masih bekerja itu pada Kamis (20/1/21) pagi.

Katanya kontrak PT CRP sudah berakhir, “tapi kenapa kami berempat yang menjadi korban, sedang 36 pekerja masih bekerja di Sekretariat DPRD kota Medan sebagai Cleaning Service," ungkapnya sambil menunjukkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak dari CRP..

Lanjut Iqbal menjelaskan bahwa PT CRP pernah di soal di Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPRD Kota Medan terkait hak hak normatif pekerja PT. CRP tanggal 12 Oktober 2021 dan sampai saat ini PT CRP belum memberikan hak normatif kepada dirinya.

“Apalagi Iuran BPJS selama saya pekerja yang menanggung padahal untuk iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen sesuai dengan PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan maka 4 persen itu sebenarmya di tanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja.

"Selain mengorbankan kami, PT CRP telah mencurangi hak dan kewajiban pekerja terbukti saat RDP yang di gelar Komisi 2 DPRD Kota Medan beberapa waktu lalu bang," ungkap Iqbal.

Lanjut Iqbal menjelaskan bahwa Pekerja CS sampai saat ini belum mendapatkan uang pisah dari PT CRP, seharusnya Perusahaan yang memberhentikan karyawan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, sebagaimana disebut dalam Pasal 162 berikut ini:

Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Rahmadsyah Aktifis yang   juga Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Utara Alamak Channel mengatakan DPRD Kota Medan harusnya memperjuangkan hak hak pekerja Cleaning Service yang di dzholimi oleh PT CRP.

"DPRD Kota Medan jangan diam melihat Pekerja CS DPRD Kota Medan yang di dzholimi, jangan pencitraan diluar, seperti kata Pepatah, Gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan nampak," ungkapnya.

Sekretaris DPRD Kota Medan saat di konfirmasi awak media melalui pesan WA, sampai saat ini tak di balas.**